Yogyakarta: Saat lowongan pegawai negeri sipil (PNS) banyak dinanti publik, namun orang sudah berstatus tersebut malah membuat ulah. Setidaknya, ada tiga PNS di Kabupaten Gunungkidul yang diberikan sanksi, satu diantaranya dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan 3 PNS tersebut, yakni DPW, PNS di Dinas Pendidikan; R PNS di Kecamatan Panggang; dan TR berstatus PPPK di Dinas Pendidikan.
"Pemeriksaan kepada ketiganya dilakukan pada Maret-April 2023," kata Iskandar pada, Rabu, 24 Mei 2023.
R dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kebijakan itu diambil karena R tidak masuk kerja selama lebih dari 51 hari tanpa alasan yang jelas. Jumlah itu akumulasi dalam periode 4 Januari hingga 6 April 2023.
Iskandar menyebut R melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, R disanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dua kali terhadap yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak ada. Karena itu kita berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat," katanya.
Iskandar mengatakan R tak memperoleh pensiunan karena usianya tidak memenuhi ketentuan pensiun. Di sisi lain, masa kerja R juga disebut belum memenuhi persyaratan.
Sementara, PNS inisial DPW disanksi penurunan pangkat. Ia mengatakan DPW melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Wujud sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"PNS kedua ini terlibat kasus pelecehan (seksual) di salah satu sekolah dasar. Meski kasus tak sampai di pengadilan kan ada kasusnya. PNS tersebut pangkatnya diturunkan satu tingkat, dilakukan pembinaan, dan kemungkinan akan dipindah," ucapnya.
Sementara, TR yang merupakan PPPK disangka melakukan pernikahan siri. Perbuatan TR melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Sanksi yang diberikan berupa penurunan golongan.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan sanksi yang dijatuhi pada pegawai pemerintah menjadi peringatan. Selain itu, ia menyebut sanksi tegas menjadi bagian efek jera atas pegawai yang lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tak melanggar peraturan.
"Pembinaan ASN ini terus kami kedepankan dalam rangka mewujudkan SDM ASN yang berkualitas. Yang jelas bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di lingkup ASN," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Yogyakarta: Saat lowongan pegawai negeri sipil
(PNS) banyak dinanti publik, namun orang sudah berstatus tersebut malah membuat ulah. Setidaknya, ada tiga PNS di Kabupaten Gunungkidul yang diberikan sanksi, satu diantaranya dipecat.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan 3 PNS tersebut, yakni DPW, PNS di Dinas Pendidikan; R PNS di Kecamatan Panggang; dan TR berstatus PPPK di Dinas Pendidikan.
"Pemeriksaan kepada ketiganya dilakukan pada Maret-April 2023," kata Iskandar pada, Rabu, 24 Mei 2023.
R dipecat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Kebijakan itu diambil karena R tidak masuk kerja selama lebih dari 51 hari tanpa alasan yang jelas. Jumlah itu akumulasi dalam periode 4 Januari hingga 6 April 2023.
Iskandar menyebut R melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas dasar itu, R disanksi terberat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS berdasarkan Pasal 11 ayat (2) huruf d poin 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Kami sudah melakukan pemanggilan, pemeriksaan dua kali terhadap yang bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak ada. Karena itu kita berhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dipecat," katanya.
Iskandar mengatakan R tak memperoleh pensiunan karena usianya tidak memenuhi ketentuan pensiun. Di sisi lain, masa kerja R juga disebut belum memenuhi persyaratan.
Sementara, PNS inisial DPW disanksi penurunan pangkat. Ia mengatakan DPW melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dijatuhi sanksi hukuman disiplin sedang berdasarkan Pasal 13 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Wujud sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
"PNS kedua ini terlibat
kasus pelecehan (seksual) di salah satu sekolah dasar. Meski kasus tak sampai di pengadilan kan ada kasusnya. PNS tersebut pangkatnya diturunkan satu tingkat, dilakukan pembinaan, dan kemungkinan akan dipindah," ucapnya.
Sementara, TR yang merupakan PPPK disangka melakukan pernikahan siri. Perbuatan TR melanggar Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Sanksi yang diberikan berupa penurunan golongan.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan sanksi yang dijatuhi pada pegawai pemerintah menjadi peringatan. Selain itu, ia menyebut sanksi tegas menjadi bagian efek jera atas pegawai yang lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul tak melanggar peraturan.
"Pembinaan ASN ini terus kami kedepankan dalam rangka mewujudkan SDM ASN yang berkualitas. Yang jelas bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di lingkup ASN," ucapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)