Malang: Mayat nenek berusia 85 tahun, Nanik Suyatni, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya di Jalan Manyar, RT16/RW08, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis sore, 24 November 2022. Pada kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan pihaknya telah menetapkan anak angkat korban, Rahmat Irwanto, 40, sebagai tersangka pembunuhan. Pria yang akrab disapa Iwan itu sehari-harinya tinggal bersama korban.
"Anak angkat tersebut saat ini sudah kami jadikan tersangka. Karena yang bersangkutan mengaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan mencekik," katanya, Selasa 29 November 2022.
Bayu menerangkan motif pelaku melakukan perbuatan keji itu lantaran korban tak berhasil meminta uang kepada keluarga kandung korban. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka berdua.
"Untuk sementara pengakuan dari pelaku saat ini seperti itu. Bahwa di mana pada saat si pelaku menyuruh korban meminta uang ke keluarganya, korban tidak mau," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi menetapkan Iwan sebagai tersangka pada Senin, 28 November 2022. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan alat bukti berupa bekas cipratan darah korban yang ada di baju pelaku.
"Motif lain sementara belum ada. Kalau dendam sepertinya tidak ada, karena yang bersangkutan kan anak angkatnya tinggal bareng selama ini," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, korban meninggal lantaran mendapatkan kekerasan benda tumpul secara multiple atau terus-menerus di beberapa bagian tubuhnya. Kekerasan itu didapat korban terutama pada bagian kepala.
"Kalau pengakuan dari pelaku, dia mengakui memukuli dan mencekik. Bahasa memukuli itu kan berarti sudah lebih dari berkali-kali. Dari yang kita dapatkan di TKP, maupun keterangan pelaku sampai saat ini kemungkinan yang digunakan tangan kosong," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang akan dikenakan maksimal 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Malang:
Mayat nenek berusia 85 tahun, Nanik Suyatni, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di dalam rumahnya di Jalan Manyar, RT16/RW08, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis sore, 24 November 2022. Pada kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga, mengatakan pihaknya telah menetapkan anak angkat korban, Rahmat Irwanto, 40, sebagai tersangka
pembunuhan. Pria yang akrab disapa Iwan itu sehari-harinya tinggal bersama korban.
"Anak angkat tersebut saat ini sudah kami jadikan tersangka. Karena yang bersangkutan mengaku melakukan
kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan mencekik," katanya, Selasa 29 November 2022.
Bayu menerangkan motif pelaku melakukan perbuatan keji itu lantaran korban tak berhasil meminta uang kepada keluarga kandung korban. Uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka berdua.
"Untuk sementara pengakuan dari pelaku saat ini seperti itu. Bahwa di mana pada saat si pelaku menyuruh korban meminta uang ke keluarganya, korban tidak mau," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan itu, polisi menetapkan Iwan sebagai tersangka pada Senin, 28 November 2022. Penetapan tersangka ini juga berdasarkan alat bukti berupa bekas cipratan darah korban yang ada di baju pelaku.
"Motif lain sementara belum ada. Kalau dendam sepertinya tidak ada, karena yang bersangkutan kan anak angkatnya tinggal bareng selama ini," bebernya.
Berdasarkan penyelidikan, korban meninggal lantaran mendapatkan kekerasan benda tumpul secara multiple atau terus-menerus di beberapa bagian tubuhnya. Kekerasan itu didapat korban terutama pada bagian kepala.
"Kalau pengakuan dari pelaku, dia mengakui memukuli dan mencekik. Bahasa memukuli itu kan berarti sudah lebih dari berkali-kali. Dari yang kita dapatkan di TKP, maupun keterangan pelaku sampai saat ini kemungkinan yang digunakan tangan kosong," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman yang akan dikenakan maksimal 15 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)