Kuasa hukum korban penipuan ratusan mahasiswa IPB Anto Siburian. Foto: Metro TV
Kuasa hukum korban penipuan ratusan mahasiswa IPB Anto Siburian. Foto: Metro TV

Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara soal Kronologi Penipuan Ratusan Mahasiswa IPB

MetroTV • 19 November 2022 13:14
Bogor: Ratusan mahasiswa IPB terjerat kasus penipuan hingga milyaran rupiah. Kuasa hukum korban penipuan Anto Siburian angkat bicara terkait kronologi lengkap dari kasus yang akhirnya merugikan sebanyak 160 mahasiswa IPB ini.
 
Anto mengatakan awal mulanya para pihak terkait yang saat ini berstatus tersangka meminta para korban untuk membantu menaikkan rating usaha marketplace mereka dengan cara melakukan orderan fiktif. 
 
“Klien kami ini diajak oleh para pihak terkait untuk bisa membantu upaya marketplace atau yang ada di marketplacenya dia itu ratingnya bisa bertambah. Dengan cara apa? Dengan cara membeli produk yang ada di dalam marketplacenya tersebut untuk bisa menaikkan rating,” jelas Anto dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Jumat 18 November 2022.

Para korban diminta membeli produk yang ada di dalam marketplace tersebut dengan uang hasil pinjaman. Setiap pembelian yang dilakukan di marketplace pelaku, korban akan mendapatkan keuntungan sebesar 10%.
 
“Beli produknya dengan duit siapa? Dengan cara meminjam. Jadi barang itu sudah dibeli, duit masuk ke pihak tersangka tersebut lalu digunakan. Dijanjikan dari setiap belanjanya itu misalkan contoh dia belanjanya 1,5 juta dari 1,5 juta dia akan mendapatkan keuntungan 10%,” kata Anto. 
 
Baca: Polisi Duga Pelaku Investasi Terhadap Ratusan Mahasiswa IPB Lebih dari Satu Orang

Pelaku juga berjanji akan membayarkan setiap hutang-hutang para korban. Namun hingga saat ini, janji untuk memberikan 10% dan melunasi hutang-hutang pinjaman tersebut tidak direalisasikan oleh pelaku.
 
“Nah tapi sampai saat ini dan dia pun berjanji hutang-hutang di setiap pembayaran itu dia yang bayarkan dan dia akan tutupi. Tapi kenyataannya tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada,” lanjut dia. 
 
Sistem penipuan yang dilakukan tersangka SAN adalah meminta tolong korban untuk menaikkan rating toko dengan membeli barang dari marketplace miliknya. Pembelian barang dilakukan dengan menggunakan uang hasil pinjaman.
 
Pinjaman tersebut diajukan oleh SAN dengan menggunakan data pribadi yang diberikan para korban. Seluruh pengajuan pinjaman dikendalikan oleh SAN, sehingga para korban tidak tahu menahu soal jumlah pinjaman yang diajukan.
 
“Handphone maupun aplikasi itu dipegang oleh si tersangka. Nah yang mengisi data adalah si tersangka tersebut, makanya bisa masuk ke pinjaman itu ada yang lebih dari 10 juta sampai ada yang 40 juta. Nah akun itu dipegang oleh tersangka. Tersangka itu sampai sekarang masih memiliki akun-akun dari para korban tersebut,” ungkap Anto.
 
Hingga saat ini Anto mengaku sudah mengantongi sebanyak 160 surat kuasa dari 160 korban korban penipuan. Pihaknya akan terus menggali informasi lebih dalam dan mencari pelaku lainnya, serta memastikan para korban mendapatkan keadilan.
 
(Annisa Ambarwaty)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan