Bogor: Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menduga pelaku penipuan investasi dengan pinjaman online (Pinjol) terhadap ratusan mahasiswa IPB lebih dari satu orang. Sejauh ini polisi telah menangkap SAN (P) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 November 2022.
“Sementara masih tersangka tunggal, kami masih terus dalami kemungkinan keterlibatan orang lain,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.
Iman mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada orang lain yang turut membantu SAN untuk melakukan aksi penipuan itu. Tetapi Iman mengatakan, polisi masih mendalami terkait dengan keterlibatan atau peran dari pihak lain.
Iman menegaskan jika terbukti ada pihak lain yang ikut berperan atau terlibat dalam penipuan ini, mereka akan ikut diproses hukum.
Saat ini ada empat Pinjol yang dipakai oleh para mahasiswa dan juga investor di akun toko online milik SAN. Seiring berjalan waktu para korban tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Modus SAN kepada korbannya yakni kerja sama yang awalnya tidak terkait dengan pinjol, terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan membagi hasil 10 persen, tetapi para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu.
Atas perbuatannya, SAN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Bogor: Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menduga pelaku penipuan investasi dengan
pinjaman online (Pinjol) terhadap ratusan
mahasiswa IPB lebih dari satu orang. Sejauh ini polisi telah menangkap SAN (P) yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 17 November 2022.
“Sementara masih tersangka tunggal, kami masih terus dalami kemungkinan keterlibatan orang lain,” kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat, 18 November 2022.
Iman mengatakan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, ada orang lain yang turut membantu SAN untuk melakukan aksi penipuan itu. Tetapi Iman mengatakan, polisi masih mendalami terkait dengan keterlibatan atau peran dari pihak lain.
Iman menegaskan jika terbukti ada pihak lain yang ikut berperan atau terlibat dalam penipuan ini, mereka akan ikut diproses hukum.
Saat ini ada empat Pinjol yang dipakai oleh para mahasiswa dan juga investor di akun toko online milik SAN. Seiring berjalan waktu para korban tidak mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan.
Modus SAN kepada korbannya yakni kerja sama yang awalnya tidak terkait dengan pinjol, terlapor menawarkan kerja sama secara online dengan membagi hasil 10 persen, tetapi para korban harus mengajukan pinjaman online terlebih dulu.
Atas perbuatannya, SAN dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)