Ilustrasi. Razia kendaraan. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama.
Ilustrasi. Razia kendaraan. Foto: Medcom.id/Farhan Dwitama.

Kamera ETLE Tak Merata, Polda DIY Potret Pelanggar Lalu Lintas dengan Gawai

Ahmad Mustaqim • 27 Oktober 2022 19:28
Yogyakarta: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengombinasi pola penilangan pelanggar lalu lintas. Setelah tilang manual dilarang menyusul pemberlakuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penilangan tetap dilakukan tak langsung meski personel kepolisian tetap terlibat. 
 
"Polda DIY melaksanakan perintah Kapolri untuk tidak melakukan penilangan secara manual. Selain itu, petugas juga dibekali dengan kamera handphone atau kamera yang lain yang digunakan untuk memotret pelanggaran," kata Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto dihubungi, Kamis, 27 Oktober 2022. 
 
Kombinasi itu dilakukan di titik yang tidak dilengkapi kamera ETLE. Sejauh ini, ada sejumlah titik di DIY yang telah dipasangi kamera ETLE. 
 
Baca: Jumlah Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE di Banten Meningkat 309%

Beberapa titik tersebut di antaranya, simpang tiga ring road Maguwoharjo (Kabupaten Sleman), simpang empat Ngabean, simpang tiga jalan HOS Cokroaminoto atau Kyai Mojo, serta simpang empat Jalan Kusumanegara atau SGM (Kota Yogyakarta), persimpangan Tambak Wates (Kabupaten Kulon Progo), dan perempatan Ketandan, Banguntapan (Kabupaten Bantul). 

"Setelah pelanggar di foto, dikirim ke pusat kendali atau kantor untuk dilakukan proses pemberitahuan kepada pelanggar sesuai dengan identitas di kendaraan tersebut, sesuai nomor polisi kendaraan," katanya. 
 
Proses penilangannya, ia menjelaskan, sama dengan ETLE. Data bukti pelanggaran tersebut dikirimkan ke pemilik kendaraan dan diwajibkan membayar denda. 
 
"Jadi tilangnya tidak dilakukan petugas yang menemukan pelanggaran, tapi itu akan ditilang melalui sarana ETLE," kata dia. 
 
Ia menambahkan, cara tersebut untuk membantu keterbatasan sarana ETLE di DIY. Ia menegaskan jajaran Polres di kabupaten/kota juga melaksanakan hal tersebut. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan