Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, tengah melakukan pendataan pegawai non Aparatur Sispil Negara (ASN) sesuai peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan, mengatakan pihaknya juga melakukan pendataan non ASN terhadap sopir, tenaga keamanan, dan tenaga kebersihan.
"Sesuai PP, sopir, (tenaga) kebersihan, (tenaga) keamanan tidak masuk pendataan, tapi tetap kami data. Apakah nanti dipakai, biar pemerintah pusat yang menyortir," kata Oni di Jepara, Rabu, 21 September 2022.
Sementara Ketua Paguyuban Sopir non ASN, Soni Agus Tjahyo Adi, mengatakan saat ini ada sekitar 80 sopir yang digaji dengan sitem alih daya. Semuanya mengikuti proses pendataan pegawai non ASN.
Dengan diikutsertakan dalam pendataan pegawai non ASN, Soni berharap dapat merubah status kepegawaiannya.
"Semua ikut (pendataan), sudah membuat akun. Kalau saya tinggal upload nominative gaji sama SK (surat keputusan). Ijazah, NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah (unggah) karena itu syarat untuk bikin akun," kata Soni yang sudah bekerja jadi sopir di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara sejak 2009.
Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah, tengah melakukan pendataan pegawai non Aparatur Sispil Negara (ASN) sesuai peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan, mengatakan pihaknya juga melakukan pendataan
non ASN terhadap sopir, tenaga keamanan, dan
tenaga kebersihan.
"Sesuai PP, sopir, (tenaga) kebersihan, (tenaga) keamanan tidak masuk pendataan, tapi tetap kami data. Apakah nanti dipakai, biar pemerintah pusat yang menyortir," kata Oni di Jepara, Rabu, 21 September 2022.
Sementara Ketua Paguyuban Sopir non ASN, Soni Agus Tjahyo Adi, mengatakan saat ini ada sekitar 80 sopir yang digaji dengan sitem alih daya. Semuanya mengikuti proses pendataan pegawai non ASN.
Dengan diikutsertakan dalam pendataan pegawai non ASN, Soni berharap dapat merubah status kepegawaiannya.
"Semua ikut (pendataan), sudah membuat akun. Kalau saya tinggal upload nominative gaji sama SK (surat keputusan). Ijazah, NIK (Nomor Induk Kependudukan) sudah (unggah) karena itu syarat untuk bikin akun," kata Soni yang sudah bekerja jadi sopir di lingkungan pemerintah Kabupaten Jepara sejak 2009.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)