Kemekopolhukam, PPAD, dan Pom Dam III Siliwangi, mendatangai Polda Jawa Barat mengawal kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang, Jumat, 19 Agustus 2022
Kemekopolhukam, PPAD, dan Pom Dam III Siliwangi, mendatangai Polda Jawa Barat mengawal kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD di Lembang, Jumat, 19 Agustus 2022

Polda Jabar Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI AD

P Aditya Prakasa • 19 Agustus 2022 19:41
Bandung: Kementerian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemen Polhukam) mendatangi Polda Jawa Barat untuk menyaksikan gelar perkara kasus pembunuhan purnawirawan TNI AD. Penanganan kasus tersebut diharapkan bisa dilakukan secara transparan dan profesional.
 
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Yani Sudarno, mengatakan kasus tersebut kini dalam tahap penyidikan. Saat ini tersangka pembunuhan, yaitu HH telah ditahan di Rutan Polda Jawa Barat.
 
"Kami kedatangan tim dari Menkopolhukam kemudian dari Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) juga dari Kodam kita menggelarkan (gelar perkara) kasus tersebut di hadapan beliau dan update proses perkembangan proses penyidikan," kata Yani di Markas Polda Jawa Barat, Jumat, 19 Agustus 2022.
 
Baca: Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo cs Dilimpahkan ke Kejagung

Sementara mengenai perkembangan kasus, kata dia, pihaknya telah memeriksa CCTV di lokasi kejadian. Saat ini penyidik masih menyelidiki video rekaman dari CCTV tersebut.

Yani mengatakan ada seorang saksi anak di bawah umur saat peristiwa tersebut terjadi. Pada saat kejadian, korban MM merupakan supir yang hendak mengantar anak majikannya ke sekolah.
 
"Kemudian siang tadi kami juga melakukan assesment psikologis terhadap saksi anak yang diantar korban yang saat itu ada di kendaraan juga," jelas Yani.
 
Sementara Plt Sekretaris Kemenkopolhukam, Marsda Arif Mustofa, memastikan pihaknya yang hadir ke Polda Jawa Barat bersama unsur TNI AD dan PPAD telah sepakat akan transparan dalam pengusutan kasus tersebut.
 
"Pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam) III Siliwangi juga PPAD akan turut serta mendampingi dan mengawal proses penyidikan perkara ini," kata Arif.
 
Sebelumnya purnawirawan TNI bernama Muhammad Mubin, 63, meninggal  akibat ditikam beberapa kali oleh tersangka berinisial HH. Peristiwa itu terjadi di kawasan Lembang pada Selasa, 16 Agustus 2022. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan