Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Pengaruh Miras, Pemuda Aniaya Santri Anak di Kabupaten Tangerang

Hendrik Simorangkir • 22 Juli 2022 23:19
Tangerang: Polsek Kresek membekuk seorang pemuda berinisial MF, 23. Pria asal Mamuju, Sulawesi Barat yang tinggal di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang itu menganiaya santri di Pondok Pesantren Qurrotu Nafsin, Desa Renged, pada Rabu, 20 Juli 2022.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kronologi kejadian berawal sekitar pukul 23.00 WIB, korban seorang santri laki-laki berinisial SA, 15, sedang bertugas jaga malam di ponpes itu.
 
"Tiba-tiba pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung melakukan pemukulan," ujarnya, Jumat, 22 Juli 2022. 

Romdhon menuturkan, korban yang masih di bawah umur itu tidak bisa melakukan perlawanan. Kemudian, lanjutnya, salah satu pengurus ponpes KRM, 43, datang untuk membantu korban. 
 
Baca: WNA Arab Saudi Penyiram Air Keras ke Istrinya Warga Cianjur Divonis Seumur Hidup

"Namun pelaku berhasil melepaskan diri dari pegangan KRM. Dan pelaku kemudian memukuli KRM hingga lebam di bibir. Korban penganiayaan 2 orang, yakni SA yang masih di bawah umur dan KRM," jelasnya.
 
Usai melakukan penganiayaan, Romdhon menjelaskan, pelaku langsung pergi begitu saja. Sedangkan korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. 
 
"Pada Kamis (21 Juli 2022) pelaku berhasil diringkus di lokasi yang tidak jauh dari keberadaan ponpes itu. Tersangka pun dibawa ke Polsek Kresek untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
 
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Tidak hanya itu, tersangka MF juga dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan