Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengizinkan masyarakat salat tarawih berjemaah di masjid selama Ramadan. Namun, pengurus masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Pak Presiden sudah memberikan arahan, bahwa salat tarawih berjemaah boleh digelar seperti sebelum pandemi covid-19. Tetapi tetap jaga prokes, artinya kalau menerapkan prokes salat tarawihnya belum pakai saf rapat," kata Khofifah, di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2022.
Menurut Khofifah, diizinkannya salat tarawih berjemaah itu seiring membaiknya angka kasus covid-19. "Oleh karenanya pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran, termasuk memperbolehkan salaat terawih berjemaah," ujarnya.
Selain salat tarawih berjemaah, Khofifah juga memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini, dengan syarat sudah disuntik vaksin booster. Sebab momen mudik rentan terjadinya penularan jika masyarakat belum divaksin lengkap.
Baca: Wali Kota Kendari Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih
"Makanya vaksinasi tetap menjadi bagian yang sangat penting. Harapan kami, silaturahminya berjalan seperti yang diharapkan, dan semuanya bisa aman dan sehat," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengimbau warga tetap menjalankan salat tarawih, dengan prokes ketat. Salah satunya dengan menjaga jarak.
"Setelah arahan Pak Presiden yang sudah membolehkan salat tarawih berjamaah, maka kami mengimbau warga tetap salat tarawih, namun dengan prokes ketat seperti memakai masker dan jaga jarak," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Ma’ruf Khozin.
Utamanya masjid yang lokasinya berada di pinggir jalan seperti Masjid Al Akbar Surabaya, dan masjid besar di setiap daerah. Sebab, jemaah di masjid-masjid itu datang dari mana saja, sehingga wajib tetap menerapkan prokes ketat agar lebih aman.
"Kalau masjid itu ada di perumahan sekitar atau tanpa jaga jarak juga dipersilakan, sebab jemaahnya sudah diketahui asalnya dan mengenal," katanya.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengizinkan masyarakat salat tarawih berjemaah di masjid selama
Ramadan. Namun, pengurus masjid tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
"Pak Presiden sudah memberikan arahan, bahwa salat tarawih berjemaah boleh digelar seperti sebelum pandemi covid-19. Tetapi tetap jaga prokes, artinya kalau menerapkan prokes salat tarawihnya belum pakai saf rapat," kata Khofifah, di Surabaya, Selasa, 29 Maret 2022.
Menurut Khofifah, diizinkannya salat tarawih berjemaah itu seiring membaiknya angka kasus covid-19. "Oleh karenanya pemerintah memutuskan untuk melakukan sejumlah pelonggaran, termasuk memperbolehkan salaat terawih berjemaah," ujarnya.
Selain salat tarawih berjemaah, Khofifah juga memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran tahun ini, dengan syarat sudah disuntik vaksin
booster. Sebab momen mudik rentan terjadinya penularan jika masyarakat belum divaksin lengkap.
Baca: Wali Kota Kendari Izinkan Masjid Gelar Salat Tarawih
"Makanya vaksinasi tetap menjadi bagian yang sangat penting. Harapan kami, silaturahminya berjalan seperti yang diharapkan, dan semuanya bisa aman dan sehat," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengimbau warga tetap menjalankan salat tarawih, dengan prokes ketat. Salah satunya dengan menjaga jarak.
"Setelah arahan Pak Presiden yang sudah membolehkan salat tarawih berjamaah, maka kami mengimbau warga tetap salat tarawih, namun dengan prokes ketat seperti memakai masker dan jaga jarak," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, Ma’ruf Khozin.
Utamanya masjid yang lokasinya berada di pinggir jalan seperti Masjid Al Akbar Surabaya, dan masjid besar di setiap daerah. Sebab, jemaah di masjid-masjid itu datang dari mana saja, sehingga wajib tetap menerapkan prokes ketat agar lebih aman.
"Kalau masjid itu ada di perumahan sekitar atau tanpa jaga jarak juga dipersilakan, sebab jemaahnya sudah diketahui asalnya dan mengenal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)