"Sudah, sudah diperbolehkan untuk kegiatan konser," ujar Ketua Satgas Covid-19 Kota Bandung, Asep Gufron, Rabu, 25 Mei 2022.
Asep menuturkan, kegiatan konser tetap diatur, terutama kapasitas penonton yakni venue dengan luas 15 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 2.500 orang, serta venue dengan 10 ribu meter persegi paling banyak dihadiri 1.500 orang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Untuk venue 5.000 meter persegi paling banyak dihadiri 1.000 orang, venue 1.000 meter persegi paling banyak dihadiri 500 orang, dan venue di bawah 1.000 meter persegi paling banyak di hadiri 250 orang," bebernya.
Baca juga: Wali Kota Bandung Belum Izinkan CFD
Ia menegaskan, protokol kesehatan harus tetap diterapkan dalam kegiatan konser tersebut. Setiap pintu masuk wajib disediakan pemindai PeduliLindungi, serta menggunakan masker.
"Nanti akan dicek persyaratannya, kalau komplit baru diperbolehkan. Juga akan kita cek ke lapangan untuk memastikan persyaratan teknis terutama prokes tetap diterapkan," sahutnya.
Sementara itu, hingga kini terdapat lima kegiatan konser yang sudah masuk ke Satgas Covid-19. Namun baru satu yang diizinkan untuk menggelar konser yakni grup musik Kahitna.
"Kahitna sudah diizinkan, kegiatan konsernya di TSM. Kalau semuanya sampai sekarang ada lima yang mengajukan. Mungkin setelah keluarnya aturan baru ini akan lebih banyak yang mengajukan," ungkapnya.