Mamuju: Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan akan menindak tegas semua bentuk pungutan liar (pungli) di sekolah. Langkah ini dalam rangka memberantas tindakan korupsi.
"Pemkab Mamuju terus berbenah dalam rangka membuat daerah ini bebas korupsi," kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Rabu, 13 April 2022.
Ia mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) bagi kepala sekolah dasar dan pengurus komite sekolah. Sosialisasi tersebut dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah.
Bupati menyampaikan keresahannya melihat masih maraknya praktik pungli di sekolah maupun di instansi pemerintahan di daerah itu. Sutinah berharap praktik semacam itu tidak terjadi lagi di lingkup Pemkab Mamuju.
"Kalau ada staf atau oknum di dinas pendidikan yang meminta bayaran atau imbalan dalam mengurus pembangunan pendidikan, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Baca: Bobby Nonaktifkan Kepala BKD Kota Medan Diduga Jual Beli Jabatan
Ia juga meminta agar dana pendidikan betul-betul dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan siswa dan fasilitas belajar-mengajar. Bukan untuk memenuhi kepentingan guru dan kepala sekolah.
"Pungutan liar merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut karena tidak tercantum dalam aturan hukum. Karenanya harus dihindari karena akan diproses hukum," ujarnya.
Mamuju: Pemerintah Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyatakan akan menindak tegas semua bentuk
pungutan liar (pungli) di sekolah. Langkah ini dalam rangka memberantas tindakan
korupsi.
"Pemkab Mamuju terus berbenah dalam rangka membuat daerah ini bebas korupsi," kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Rabu, 13 April 2022.
Ia mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (
Saber Pungli) bagi kepala sekolah dasar dan pengurus komite sekolah. Sosialisasi tersebut dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di sekolah.
Bupati menyampaikan keresahannya melihat masih maraknya praktik pungli di sekolah maupun di instansi pemerintahan di daerah itu. Sutinah berharap praktik semacam itu tidak terjadi lagi di lingkup Pemkab Mamuju.
"Kalau ada staf atau oknum di dinas pendidikan yang meminta bayaran atau imbalan dalam mengurus pembangunan pendidikan, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.
Baca:
Bobby Nonaktifkan Kepala BKD Kota Medan Diduga Jual Beli Jabatan
Ia juga meminta agar dana pendidikan betul-betul dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan siswa dan fasilitas belajar-mengajar. Bukan untuk memenuhi kepentingan guru dan kepala sekolah.
"Pungutan liar merupakan pengenaan biaya yang tidak seharusnya dikenakan atau dipungut karena tidak tercantum dalam aturan hukum. Karenanya harus dihindari karena akan diproses hukum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)