Yogyakarta: Polisi menangkap seorang berinisial AK, 19, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 12 Maret 2022. AK ditangkap diduga menembakkan airgun ke sebuah apartemen di Kabupaten Sleman pada Sabtu dinihari tadi.
Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan AK diduga menembak ke sebuah apartemen di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu dinihari sekitar pukul 3.30 WIB. Usai kejadian, petugas keamanan apartemen mendapati sekitar tiga orang yang berkumpul.
"Ketiganya kemudian diamankan. Satu di antaranya membawa airgun," kata Rifai dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca: Solar Langka di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU Hingga 1 Km
Rifai mengatakan AK juga kedapatan membawa peluru gotri. Ia menyebut penembakan kaca apartemen dilakukan dua kali. "Ketiganya masih diperiksa di Polsek Depok Barat," kata dia.
Rifai mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, polisi masih mendalami informasi dan mencocokkan dengan sejumlah saksi. "Kasus masih didalami. Kami menunggu kepastian hasil penyelidikan," ujarnya.
Ia menambahkan siapapun yang memiliki senjata api harus dilengkapi dengan perizinan. Bahkan untuk kegiatan olahraga sekalipun. Meski memiliki senjata, lanjutnya, tidak dibenarkan bila dibawa ke mana-mana.
"Kami tidak ingin ada ekses (kepemilikan senjata) yang berujung pidana atau yang tidak diinginkan. Jadi harus sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
Yogyakarta: Polisi menangkap seorang berinisial AK, 19, warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Sabtu, 12 Maret 2022. AK ditangkap diduga
menembakkan airgun ke sebuah apartemen di Kabupaten Sleman pada Sabtu dinihari tadi.
Kapolres Sleman, AKBP Achmad Imam Rifai menjelaskan AK diduga menembak ke sebuah apartemen di kawasan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Sabtu dinihari sekitar pukul 3.30 WIB. Usai kejadian, petugas keamanan apartemen mendapati sekitar tiga orang yang berkumpul.
"Ketiganya kemudian diamankan. Satu di antaranya membawa airgun," kata Rifai dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca: Solar Langka di Makassar, Antrean Truk dan Bus Mengular di SPBU Hingga 1 Km
Rifai mengatakan AK juga kedapatan membawa peluru gotri. Ia menyebut penembakan kaca apartemen dilakukan dua kali. "Ketiganya masih diperiksa di Polsek Depok Barat," kata dia.
Rifai mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Menurut dia, polisi masih mendalami informasi dan mencocokkan dengan sejumlah saksi. "Kasus masih didalami. Kami menunggu kepastian hasil penyelidikan," ujarnya.
Ia menambahkan siapapun yang memiliki senjata api harus dilengkapi dengan perizinan. Bahkan untuk kegiatan olahraga sekalipun. Meski memiliki senjata, lanjutnya, tidak dibenarkan bila dibawa ke mana-mana.
"Kami tidak ingin ada ekses (kepemilikan senjata) yang berujung pidana atau yang tidak diinginkan. Jadi harus sesuai dengan peruntukannya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)