Tangerang: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus mendorong implementasi pelayanan digital. Transformasi ini untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat, dan murah.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen KI Kemenkumham Razilu, Razilu menuturkan saat ini pihaknya telah merilis enam solusi bisnis unggulan teknologi informasi berupa aplikasi dalam hal pelayanan KI. Pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi.
"Fitur unggulannya adalah memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 hari," kata Razilu, Rabu, 22 Desember 2021.
Kedua, lanjut Razilu, terkait e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohonan perpanjangan merek secara online dalam waktu beberapa hari saja.
"Yang ketiga itu kami memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis," jelasnya.
Baca: Sanksi Tegas Menanti ASN Semarang yang Keluar Kota
Razilu menambahkan aplikasi keempat, yakni pembaruan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang sekaligus untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang berniat melakukan pembajakan.
"Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar-kementerian lembaga. Melalui sistem ini, data kekayaan intelektual komunal yang sebelumnya tersebar di beberapa basis data pada kementerian lembaga terkait, sekarang telah terintegrasi menjadi satu pusat data kekayaan intelektual komunal antara DJKI, BRIN, Kemenparekraf, Kemendikbud, serta Badan POM,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Razilu aplikasi kelima terkait indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.
"Dan terakhir itu kami menyediakan aplikasi e-pengaduan KI, untuk memudahkan masyarakat mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI," katanya.
Selain keenam aplikasi tersebut, Razilu menuturkan dalam menyiasati pelayanan publik di masa pandemi, pihaknya membuat terobosan dengan membangun loket virtual. Hal ini dilakukan sebagai upaya pihaknya dalam memberikan kemudahan pelayanan usai permohonan KI kepada masyarakat.
Atas terobosan itu, Dirjen KI pun memperoleh dua penghargaan sebagai Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021. Penghargaan tersebut diterimanya dalam ajang Top Digital Awards 2021.
"Kami sampaikan enam program unggulan kami, dan sudah kami laksanakan dalam beberapa tahun belakangan, saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri," ujar Razilu.
Dirjen KI dinilai berhasil mengimplementasikan teknologi digital dengan penggunaan terpadu di semua unit kerja yang berdampak positif terhadap kinerja, daya saing, dan layanan kepada masyarakat. Selain itu, Dirjen KI pun dinilai berhasil melakukan tata kelola teknologi informasi (TI) terkait kebijakan, organisasi, penerapan sistem dan prosedur yang baik dan menjalankan teknologi tersebut secara konsisten dengan perbaikan yang berkesinambungan.
Tidak hanya itu, infrastruktur pendukung teknologi digital yang disediakan oleh Dirjen KI dinilai telah sesuai dengan kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan untuk kebutuhan di masa mendatang.
Tangerang: Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM (
Kemenkumham) terus mendorong implementasi pelayanan digital. Transformasi ini untuk memberikan kepastian hukum terkait perlindungan
kekayaan intelektual (KI) yang mudah, cepat, dan murah.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen KI Kemenkumham Razilu, Razilu menuturkan saat ini pihaknya telah merilis enam solusi bisnis unggulan teknologi informasi berupa aplikasi dalam hal pelayanan KI. Pertama, pencatatan hak cipta online dengan teknologi kriptografi.
"Fitur unggulannya adalah memangkas waktu permohonan pencatatan hak cipta yang semula selesai dengan rata-rata 120-180 hari dipangkas menjadi 1 hari," kata Razilu, Rabu, 22 Desember 2021.
Kedua, lanjut Razilu, terkait
e-filling trademark renewal di Indonesia. Aplikasi ini memiliki keunggulan menyelesaikan permohonan perpanjangan merek secara online dalam waktu beberapa hari saja.
"Yang ketiga itu kami memiliki pangkalan data kekayaan intelektual (PDKI). PDKI menjadi mesin pencarian data permohonan KI, baik itu hak cipta, merek, paten, desain industri, dan indikasi geografis," jelasnya.
Baca: Sanksi Tegas Menanti ASN Semarang yang Keluar Kota
Razilu menambahkan aplikasi keempat, yakni pembaruan pusat data nasional kekayaan intelektual komunal (KIK) Indonesia. Menurut Razilu, pusat data nasional ini merupakan pertahanan defensif KIK Indonesia, yang sekaligus untuk memperkuat kedaulatan KIK, serta sebagai bukti kepemilikan dan peringatan dini bagi negara lain yang berniat melakukan pembajakan.
"Keunggulan fitur tersebut yaitu dapat saling terintegrasi data KIK antar-kementerian lembaga. Melalui sistem ini, data kekayaan intelektual komunal yang sebelumnya tersebar di beberapa basis data pada kementerian lembaga terkait, sekarang telah terintegrasi menjadi satu pusat data kekayaan intelektual komunal antara DJKI, BRIN, Kemenparekraf, Kemendikbud, serta Badan POM,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata Razilu aplikasi kelima terkait indikasi geografis online. Aplikasi ini memudahkan seluruh pemerintah daerah yang ingin mendaftarkan potensi indikasi geografis daerahnya.
"Dan terakhir itu kami menyediakan aplikasi e-pengaduan KI, untuk memudahkan masyarakat mengajukan aduan terkait sengketa pelanggaran KI," katanya.
Selain keenam aplikasi tersebut, Razilu menuturkan dalam menyiasati pelayanan publik di masa pandemi, pihaknya membuat terobosan dengan membangun loket virtual. Hal ini dilakukan sebagai upaya pihaknya dalam memberikan kemudahan pelayanan usai permohonan KI kepada masyarakat.
Atas terobosan itu, Dirjen KI pun memperoleh dua penghargaan sebagai Top Digital Implementation 2021 on Ministry #Level Stars 4 dan Top Leader on Digital Implementation 2021. Penghargaan tersebut diterimanya dalam ajang Top Digital Awards 2021.
"Kami sampaikan enam program unggulan kami, dan sudah kami laksanakan dalam beberapa tahun belakangan, saat sesi wawancara penilaian dengan dewan juri," ujar Razilu.
Dirjen KI dinilai berhasil mengimplementasikan teknologi digital dengan penggunaan terpadu di semua unit kerja yang berdampak positif terhadap kinerja, daya saing, dan layanan kepada masyarakat. Selain itu, Dirjen KI pun dinilai berhasil melakukan tata kelola teknologi informasi (TI) terkait kebijakan, organisasi, penerapan sistem dan prosedur yang baik dan menjalankan teknologi tersebut secara konsisten dengan perbaikan yang berkesinambungan.
Tidak hanya itu, infrastruktur pendukung teknologi digital yang disediakan oleh Dirjen KI dinilai telah sesuai dengan kebutuhan saat ini dan dapat dikembangkan untuk kebutuhan di masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)