Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melarang pegawai berstatus ASN atau non-ASN bepergian keluar kota selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan ada sanksi bagi ASN dan non-ASN yang melanggar larangan tersebut.
"Bagi yang melanggar, untuk pegawai ASN tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama satu bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," kata Hendrar di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca: KLHK Selidiki Kematian 'Dumbo' Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya
Hendrar menjelaskan ASN dan non-ASN Pemkot Semarang dilarang bepergian mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan keluar kota bagi ASN dan non-ASN ini juga pernah dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang pada momen lebaran Idulfitri 2021.
"Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada Natal dan Tahun Baru, ASN dan non-ASN dilarang bepergian ke luar kota atau mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya," jelas Hendrar.
Hendrar mengungkap untuk mengantisipasi adanya pegawai yang membandel, Pemkot Semarang mewajibkan mereka melakukan absensi mandiri secara daring pada 25 dan 26 Desember serta 1 dan 2 Januari 2022. Absensi
"Presensi mandiri mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB," ungkap Hendrar.
Hendrar mengatakan tidak akan main-main dalam menjalankan larangan keluar kota bagi pegawai Pemkot Semarang. Dia mengingatkan setelah Lebaran Idulfitri 2021, Pemkot Semarang pernah memecat 669 pegawai gara-gara mereka mengabaikan larangan pergi ke luar kota.
Semarang: Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, melarang pegawai berstatus ASN atau non-ASN bepergian keluar kota selama masa libur
Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menegaskan ada sanksi bagi ASN dan non-ASN yang melanggar larangan tersebut.
"Bagi yang melanggar, untuk pegawai ASN tidak akan mendapat tambahan penghasilan pegawai selama satu bulan. Sedangkan untuk pegawai kontrak atau sejenisnya akan diberhentikan," kata Hendrar di Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca:
KLHK Selidiki Kematian 'Dumbo' Anak Gajah di Kebun Binatang Surabaya
Hendrar menjelaskan ASN dan non-ASN Pemkot Semarang dilarang bepergian mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Larangan keluar kota bagi ASN dan non-ASN ini juga pernah dikeluarkan Pemerintah Kota Semarang pada momen lebaran Idulfitri 2021.
"Sama seperti pada libur lebaran lalu, pada Natal dan Tahun Baru, ASN dan non-ASN dilarang bepergian ke luar kota atau mengambil cuti. Kecuali bagi mereka yang ada keperluan khusus, seperti misalnya mau lamaran atau ada hajat penting lainnya," jelas Hendrar.
Hendrar mengungkap untuk mengantisipasi adanya pegawai yang membandel, Pemkot Semarang mewajibkan mereka melakukan absensi mandiri secara daring pada 25 dan 26 Desember serta 1 dan 2 Januari 2022. Absensi
"Presensi mandiri mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB," ungkap Hendrar.
Hendrar mengatakan tidak akan main-main dalam menjalankan larangan keluar kota bagi pegawai Pemkot Semarang. Dia mengingatkan setelah Lebaran Idulfitri 2021, Pemkot Semarang pernah memecat 669 pegawai gara-gara mereka mengabaikan larangan pergi ke luar kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)