Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melarang aktivitas jual beli hewan ternak untuk kurban pada musim kurban tahun ini meski dihantui penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan, Yepi Suherman, mengatakan para pedagang musiman hewan ternak tetap dapat berjualan di wilaya Tangerang Selatan.
"Kita tidak bisa menutup perdagang hewan. Meski sedang mewabah PMK, tidak berarti menutup alur perdagangan hewan dari daerah ke Kota Tangsel," kata Kepala DKP3 Tangerang Selatan, Yepi Suherman, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca: Ratusan Ternak di Gunungkidul Suspek PMK
Dia menegaskan tidak sembarangan hewan ternak yang berasal dari luar Kota Tangsel dapat dimasukan untuk dijual ke masyarakat Tangsel. Untuk itu pihaknya menerapkan kewajiban surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal pengiriman hewan ternak.
"Diperketat persyaratanya. Harus dikirim dulu surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)dari kantor kesehatan hewan setempat, yang menyatakan terbebas dari PMK," jelasnya.
Tak hanya sarat SKKH, Pemkot Tangsel juga akan memastikan bahwa hewan-hewan ternak yang diterima pedagang di Tangsel juga bukan hewan ternak dari wilayah terlarang berdasarkan surat edaran Kementerian Pertanian RI.
"Dicek lagi sumber hewan tersebut, kalau dari wiayah Pandemi, berdasarkan surat Kementan seperti Jawa Timur dan Aceh, tidak diterima. Tapi kalau dari luar itu, bisa masuk," jelas Yepi.
Secara teknis kata Yepi, pemeriksaan hewan ternak dari luar Tangsel ke kota itu melibatkan banyak petugas mulai dari Dinas Perhubungan dan petugas dari Balai kesehatan hewan Provinsi Banten.
"Pemeriksaan ini bekerjasama dengan petugas Dishub dan Provinsi, nanti jika ditemukan suspect atau bergejala kita antisipasi dengan dipisah dan diobati karena penyakit itu bisa disembuhkan cepat," ujarnya.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan tidak melarang aktivitas jual beli
hewan ternak untuk kurban pada musim kurban tahun ini meski dihantui penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan, Yepi Suherman, mengatakan para pedagang musiman hewan ternak tetap dapat berjualan di wilaya Tangerang Selatan.
"Kita tidak bisa menutup perdagang hewan. Meski sedang mewabah PMK, tidak berarti menutup alur perdagangan hewan dari daerah ke Kota Tangsel," kata Kepala DKP3 Tangerang Selatan, Yepi Suherman, saat dikonfirmasi, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca:
Ratusan Ternak di Gunungkidul Suspek PMK
Dia menegaskan tidak sembarangan hewan ternak yang berasal dari luar Kota Tangsel dapat dimasukan untuk dijual ke masyarakat Tangsel. Untuk itu pihaknya menerapkan kewajiban surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari daerah asal pengiriman hewan ternak.
"Diperketat persyaratanya. Harus dikirim dulu surat keterangan kesehatan hewan (SKKH)dari kantor kesehatan hewan setempat, yang menyatakan terbebas dari PMK," jelasnya.
Tak hanya sarat SKKH, Pemkot Tangsel juga akan memastikan bahwa hewan-hewan ternak yang diterima pedagang di Tangsel juga bukan hewan ternak dari wilayah terlarang berdasarkan surat edaran Kementerian Pertanian RI.
"Dicek lagi sumber hewan tersebut, kalau dari wiayah Pandemi, berdasarkan surat Kementan seperti Jawa Timur dan Aceh, tidak diterima. Tapi kalau dari luar itu, bisa masuk," jelas Yepi.
Secara teknis kata Yepi, pemeriksaan hewan ternak dari luar Tangsel ke kota itu melibatkan banyak petugas mulai dari Dinas Perhubungan dan petugas dari Balai kesehatan hewan Provinsi Banten.
"Pemeriksaan ini bekerjasama dengan petugas Dishub dan Provinsi, nanti jika ditemukan suspect atau bergejala kita antisipasi dengan dipisah dan diobati karena penyakit itu bisa disembuhkan cepat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)