Malang: Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRD, 24, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total mencapai 2,6 kilogram. Pelaku adalah warga Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti dari pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu berupa 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota bahwa ada seseorang yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ganja.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Besar Kota Malang. Dengan barang bukti yang diamankan mencapai 2,6 kilogram narkoba itu. Barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan 18 ribu generasi muda dari narkoba.
Baca: Polresta Banyumas Ungkap Persetubuhan Anak, Korbannya Hamil 2 Bulan
Selain sebagai kurir, MRD juga ditengarai merupakan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Sebelum ditangkap petugas, MRD mengaku mendapatkan 1,04 kilogram sabu dan dua kilogram ganja dari seseorang berinisial A.
Untuk narkotika jenis sabu yang diterima oleh MRD tersebut belum sempat diedarkan. Sedangkan untuk ganja, sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A, sehingga barang bukti yang diamankan seberat 1,6 kilogram.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, pengungkapan itu menjadi indikasi bahwa wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu menjadi incaran peredaran narkoba.
Ia menambahkan, barang bukti berupa sabu tersebut dicurigai berasal dari Tiongkok Hal itu ditunjukkan dengan pola kemasan dan ciri khusus pada paket yang berisi sabu tersebut. Pelaku sendiri, mengaku telah mengirimkan barang sebanyak lima kali dalam waktu dua bulan terakhir.
"Untuk barang, dilihat dari kemasan dan pola-pola yang ada serta ciri khas pada barang tersebut, terindikasi dari China. Pelaku sudah lima kali menjadi kurir dalam kurun waktu dua bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Malang: Polresta Malang Kota menangkap seorang kurir narkoba berinisial MRD, 24, yang kedapatan membawa
narkoba jenis sabu dan ganja dengan berat total mencapai 2,6 kilogram. Pelaku adalah warga Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, barang bukti dari pelaku yang merupakan warga Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu berupa 1,04 kilogram sabu dan 1,6 kilogram ganja.
Budi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota bahwa ada seseorang yang diduga merupakan kurir narkoba jenis sabu dan ganja.
Berbekal informasi tersebut, lanjutnya, pelaku ditangkap di kawasan Pasar Besar Kota Malang. Dengan barang bukti yang diamankan mencapai 2,6 kilogram narkoba itu. Barang bukti itu diperkirakan mampu menyelamatkan 18 ribu generasi muda dari narkoba.
Baca: Polresta Banyumas Ungkap Persetubuhan Anak, Korbannya Hamil 2 Bulan
Selain sebagai kurir, MRD juga ditengarai merupakan pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan ganja. Sebelum ditangkap petugas, MRD mengaku mendapatkan 1,04 kilogram sabu dan dua kilogram ganja dari seseorang berinisial A.
Untuk narkotika jenis sabu yang diterima oleh MRD tersebut belum sempat diedarkan. Sedangkan untuk ganja, sebagian telah diedarkan tersangka atas perintah dari A, sehingga barang bukti yang diamankan seberat 1,6 kilogram.
Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menambahkan, pengungkapan itu menjadi indikasi bahwa wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan antara Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu menjadi incaran peredaran narkoba.
Ia menambahkan, barang bukti berupa sabu tersebut dicurigai berasal dari Tiongkok Hal itu ditunjukkan dengan pola kemasan dan ciri khusus pada paket yang berisi sabu tersebut. Pelaku sendiri, mengaku telah mengirimkan barang sebanyak lima kali dalam waktu dua bulan terakhir.
"Untuk barang, dilihat dari kemasan dan pola-pola yang ada serta ciri khas pada barang tersebut, terindikasi dari China. Pelaku sudah lima kali menjadi kurir dalam kurun waktu dua bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)