Surabaya: Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan sopir bus PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, sebagai tersangka kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Selain karena lalai, sopir cadangan itu dinilai ada unsur kesengajaan.
"Kemarin tidak ditetapkan tersangka karena kondisi driver masih belum sehat. Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Surabaya, Kamis, 19 Mei 2022.
Didit mengungkapkan ada beberapa unsur kesengajaan sopir bus PO Ardiansyah itu. Di antaranya, terbukti mengkonsumsi narkoba saat berkendara, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Lalu sopir juga mengemudi tanpa seizin dari sopir utama. Karena waktu itu sopir utama tidur, karena kashian, lalu bus diambilalih sopir cadangan itu," ujarnya.
Sementara itu, Didit belum bisa memastikan narkotika jenis apa yang dikonsumsi Ade. Didit menyatakan bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi Ade.
"Yang pasti berdasarkan hasil laboratorium, dipastikan positif narkoba. Untuk jenisnya masih didalami, termasuk lokasi di mana sopir menggunakan narkoba itu," katanya.
Baca: KNKT Soroti Bangunan Kokoh di Tepi Tol yang Berpotensi Timbulkan Bahaya
Didit menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi yang terdiri dari penumpang maupun nonpenumpang. Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sopir dari saksi menjadi tersangka.
Ade dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade.
"Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," ujarnya.
Surabaya: Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan sopir bus PO Ardiansyah, Ade Firmansyah, sebagai tersangka
kecelakaan maut di
Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo). Selain karena lalai, sopir cadangan itu dinilai ada unsur kesengajaan.
"Kemarin tidak ditetapkan tersangka karena kondisi
driver masih belum sehat. Maka hari ini tadi dari hasil gelar sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," kata Wadir Lantas Polda Jatim, AKBP Didit Bambang Wibowo, di Surabaya, Kamis, 19 Mei 2022.
Didit mengungkapkan ada beberapa unsur kesengajaan sopir bus PO Ardiansyah itu. Di antaranya, terbukti mengkonsumsi
narkoba saat berkendara, dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Lalu sopir juga mengemudi tanpa seizin dari sopir utama. Karena waktu itu sopir utama tidur, karena kashian, lalu bus diambilalih sopir cadangan itu," ujarnya.
Sementara itu, Didit belum bisa memastikan narkotika jenis apa yang dikonsumsi Ade. Didit menyatakan bakal melakukan penelitian lebih lanjut untuk mendalami jenis narkotika yang dikonsumsi Ade.
"Yang pasti berdasarkan hasil laboratorium, dipastikan positif narkoba. Untuk jenisnya masih didalami, termasuk lokasi di mana sopir menggunakan narkoba itu," katanya.
Baca:
KNKT Soroti Bangunan Kokoh di Tepi Tol yang Berpotensi Timbulkan Bahaya
Didit menjelaskan dalam kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi yang terdiri dari penumpang maupun nonpenumpang. Aparat kepolisian juga telah menghadirkan tiga orang saksi ahli sebelum benar-benar meningkatkan status sopir dari saksi menjadi tersangka.
Ade dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Didit juga tidak menutup kemungkinan bakal disangkakannya pasal lain terkait penggunaan narkotika oleh Ade.
"Jadi tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)