Ilustrasi.
Ilustrasi.

Modus Menggandakan Uang, Dukun Palsu Malah Racuni Korban hingga Tewas

Media Indonesia.com • 25 Desember 2021 06:29
Garut: YS alias Abah U, 51, seorang dukun palsu asal Kota Banjar, Jawa Barat, telah melakukan aksi pembunuhan terhadap dua orang berinisial AJ dan NR, warga Kabupaten Garut menggunakan racun tikus.
 
Kejadian tersebut berlangsung pada Rabu, 15 Desember 2021, sekitar pukul 22.00 WIB malam di Kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
 
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan mendapat informasi adanya kegiatan di salah satu penginapan di kawasan pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet. Diketahui, korban bernama Ajat, Nurdin, dan Dede menemui pelaku YS untuk melakukan ritual penggandaan uang.

"Tiga korban sempat mendatangi keluarga pelaku dan memarahi anaknya dengan mengatakan ayahnya pura-pura sebagai dukun palsu. Akan tetapi, setelah bertemu, para korban mendesak pelaku untuk melakukan ritual penggandaan uang dan ada perasaan dendam hingga YS melakukan aksi (pembunuhan) terhadap korban," katanya, Jumat, 24 Desember 2021.
 
Ia mengatakan, ketiga orang korban sempat mengalami kegagalan dalam melakukan ritual pertama. Akibatnya, uang korban habis untuk membayar YS.
 
Baca juga: Padam Listrik Warnai Suasana Malam Natal di Sumut
 
Mereka kemudian datang kembali mendesak dan meminta supaya ritual penggandaan uang harus diulang. YS pun langsung menyanggupi dengan syarat setiap korban harus memakan daging domba sebanyal 1,5 kilogram.
 
"Akan tetapi, sebelum korban memakan daging domba itu pelaku sudah menaburkannya dengan racun tikus jenis temik hingga ketiga korban mengalami keracunan. Dua orang langsung meninggal, satu orang kritis," terang dia.
 
Usai peristiwa itu, Satreskrim Polres Garut dibantu Polsek Cikelet melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan meminta keterangan para saksi termasuk satu korban. Dari lokasi kejadian, polisi juga telah menyita barang bukti berupa sisa daging domba, racun tikus, dan satu unit motor termasuk sampel uji labolatorium.
 
"Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap YS sebagai dukun dan selama itu tersangka juga pernah melakukan aksinya di Wonosobo, Jawa Tengah. Aksi penipuan terhadap para korban dilakukan sudah satu tahun dengan menyampaikan pernah ada yang berhasil. Perbuatan yang dilakukannya, YS dijerat pasal 340 atau 338 dan 378 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara," paparnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan