Solo: Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memecat dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan pada mahasiswanya saat bimbingan skripsi. Hal itu sesuai dengan sidang komite disiplin UMS.
"Terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS yang telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS, maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," ujar WR IV UMS Em Sutrisna, di Solo, Sabtu, 20 Juli 2024.
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya. Menurutnya, tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, yang bersangkutan juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun," tegasnya.
Baca: Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Sebelumnya, dosen pembimbing skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Hal itu mencuat setelah viral di media sosial (medsos).
Kasus dugaan pelecehan dosen pembimbing itu pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah sang dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Korban juga bercerita dosen pembimbing tersebut memegang lututnya. "Coba peluk mr sebentar, gapapa gapapa," tulis dalam unggahan.
Solo: Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memecat dosen yang diduga melakukan tindak pelecehan pada mahasiswanya saat bimbingan skripsi. Hal itu sesuai dengan sidang komite disiplin UMS.
"Terkait kasus pelanggaran etik tentang tindak pelecehan seksual yang dilakukan oknum staf edukatif UMS yang telah selesai diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS, maka Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024 yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," ujar WR IV UMS Em Sutrisna, di Solo, Sabtu, 20 Juli 2024.
Selain itu, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak melakukan tindak asusila mahasiswanya. Menurutnya, tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, yang bersangkutan juga diberikan sanksi pengalihan status.
"Terkait kasus kedua maka dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen dan dialih statuskan menjadi tenaga administratif selama 2 tahun," tegasnya.
Baca:
Dosen UMS Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Sebelumnya, dosen pembimbing skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Hal itu mencuat setelah viral di media sosial (medsos).
Kasus dugaan pelecehan dosen pembimbing itu pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums. Dalam unggahannya, tertulis "Dosen Pembimbing Mesum", disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswa tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah sang dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB. Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Korban juga bercerita dosen pembimbing tersebut memegang lututnya. "Coba peluk mr sebentar, gapapa gapapa," tulis dalam unggahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)