Antrean nasabah yang hendak mengambil uang di Bank Jepara Artha. Medcom.id/ Rhobi Shani.
Antrean nasabah yang hendak mengambil uang di Bank Jepara Artha. Medcom.id/ Rhobi Shani.

Bolak-balik Hendak Tarik Uang, Nasabah BJA Pulang dengan Tangan Hampa

Rhobi Shani • 22 Desember 2023 17:39
Jepara: Ribuan nasabah PD BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang hendak menarik uang harus gigit jari. Mereka dijanjikan uangnya bisa ditarik bulan depan. Seperti yang dialami Mahmudi, kakek berusia 63 tahun. 
 
Ditemui di sela-sela mengantre di kantor PD BPR BJA, Mahmudi bercerita sudah tiga kali bolak-balik ke kantor PD BPR BJA di Jalan A Yani No 62 Pengkol Jepara. Namun keinginannya untuk menarik uangnya di bank pelat merah milik Pemkab Jepara itu belum bisa dilakukan.
 
Oleh salah satu petugas PD BPR BJA yang menemuinya, Mahmudi dijanjikan bisa menarik uangnya pada 2 Januari 2024. Tapi nominal uang yang bisa ditarik tidak sesuai dengan yang dikehendaki.

"Tabungan saya tidak banyak, hanya Rp200 juta, saya ingin ambil Rp70 juta, tapi tidak bisa. Yang bisa diambil hanya Rp10 juta. Itu juga tidak bisa sekarang, katanya baru bisa diambil tanggal 2 Januari (2024). Kata petugasnya antreannya sudah banyak," kata Mahmudi di Jepara, Jumat, 22 Desember 2023.
 
Baca: Antrean Penarikan Uang di Bank Jepara Artha Sampai Akhir Januari 2024
 

Mahmudi mengaku berniat mengambil uang Rp70 juta untuk menggelar hajatan dalam waktu dekat. 
 
Hal serupa juga dialami Anita, guru TK Pertiwi Ujungbatu, Kecamatan Jepara. Ia juga sudah bolak-balik hingga tiga kali, namun uang tabungan anak didiknya sebesar Rp22 juta di PD BPR BJA juga belum bisa ditarik. Anita dijanjikan dilayani pada 19 Januari 2024.
 
"Khawatir saja kalau beneran kolaps bagaimana? Karena ini bukan uang saya, tapi milik anak didik," ungkap Anita.
 
Anita mengaku mengambil uang tabungan anak didiknya setelah muncul isu BPR Jepara Artha kolaps di sejumlah media sosial yang diikutinya.
 
Persoalan yang mendera PD BPR BJA ini muncul ke permukaan seiring temuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ada 35 debitur yang persyaratan jaminannya bermasalah. Terdapat sekitar 80 bidang agunan yang proses balik nama dan jual beli ke nama debitur belum selesai. Kondisi itu dianggap bermasalah oleh OJK dan dianggap mengkhawatirkan. Rata-rata debitur ini berasal dari luar kota. Seperti Klaten, Jogyakarta, Sleman, Solo, dan Wonogiri.
 
Akibat permasalahan tersebut, OJK melarang PD BPR BJA menyalurkan kredit atau menghimpun dana untuk sementara waktu. PD BPR BJA hanya diperbolehkan melayani penarikan uang nasabah. Namun sayangnya kondisinya tak sepenuhnya lancar sesuai keinginan nasabah bahkan antrean penarikan uang mengular hingga Januari tahun depan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan