Jepara: Nasabah PD BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang hendak melakukan penarikan uang harus bersabar. Pasalnya, antrean pengambilan uang sudah mencapai satu bulan. Itu lantaran adanya pembatasan jumlah nasabah.
Direktur Kepatuhan PD BPR BJA, Jamaludin Kamal, mengatakan hingga kini pembatasan nasabah masih diberlakukan. Tiap hari pihaknya hanya melayani 100 nasabah yang hendak melakukan penarikan uang. Tiap nasabah dibatasi masksimal hanya dapat melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta.
“Biar uang kes kami aman, karena ada (nasabah) yang mengambil begitu banyak jadi harus kami bagi-bagi,” ujar Kamal, Jumaat, 22 Desember 2023.
Baca: Nasabah Berbondong-bondong Tarik Simpanan di BPR Bank Jepara Artha
Pembatasan penarikan uang juga terjadi di kantor cabang PD BPR BJA. Jumlah nasabah yang dilayani hanya 100, namun jumlah penarikan maksimal hanya Rp5 juta.
“Saat ini antrean (pengambilan uang) sudah sampai tanggal 23 Januari 2024. Yang jelas, kalau ada nasabah yang mau melakukan penarikan uang kami masih bisa melayani,” kata Kamal.
Seperti diketahui, peristiwa penarikan uang secara masif telah berlangsung sejak dua pekan terakhir. Hingga kini PD BPR BJA telah mengembalikan uang nasabah sebesar Rp40 miliar.
Pantauan Medcom.id, kantor pusat PD BPR BJA hanya melayani nasabah hingga pukul 12.00 WIB. Sementara, sejumlah kantor cabang sudah tutup tak melayani nasabah.
Kondisi rush ini dipicu keputusan otoritas jasa keuangan (OJK) yang melarang PD BPR BJA menghimpun uang dari masyarakat serta menyalurkan kredit. Itu karena ditemukan lebih dari 80 bidang agunan yang tidak sesuai dengan nama debitur. Kebijakan ini berlaku hingga Februari 2024.
Jepara: Nasabah PD BPR Bank Jepara Artha (BJA) yang hendak melakukan penarikan uang harus bersabar. Pasalnya, antrean pengambilan uang sudah mencapai satu bulan. Itu lantaran adanya pembatasan jumlah nasabah.
Direktur Kepatuhan PD BPR BJA, Jamaludin Kamal, mengatakan hingga kini pembatasan nasabah masih diberlakukan. Tiap hari pihaknya hanya melayani 100 nasabah yang hendak melakukan penarikan uang. Tiap nasabah dibatasi masksimal hanya dapat melakukan penarikan uang sebesar Rp10 juta.
“Biar uang kes kami aman, karena ada (nasabah) yang mengambil begitu banyak jadi harus kami bagi-bagi,” ujar Kamal, Jumaat, 22 Desember 2023.
Baca:
Nasabah Berbondong-bondong Tarik Simpanan di BPR Bank Jepara Artha
Pembatasan penarikan uang juga terjadi di kantor cabang PD BPR BJA. Jumlah nasabah yang dilayani hanya 100, namun jumlah penarikan maksimal hanya Rp5 juta.
“Saat ini antrean (pengambilan uang) sudah sampai tanggal 23 Januari 2024. Yang jelas, kalau ada nasabah yang mau melakukan penarikan uang kami masih bisa melayani,” kata Kamal.
Seperti diketahui, peristiwa penarikan uang secara masif telah berlangsung sejak dua pekan terakhir. Hingga kini PD BPR BJA telah mengembalikan uang nasabah sebesar Rp40 miliar.
Pantauan Medcom.id, kantor pusat PD BPR BJA hanya melayani nasabah hingga pukul 12.00 WIB. Sementara, sejumlah kantor cabang sudah tutup tak melayani nasabah.
Kondisi
rush ini dipicu keputusan otoritas jasa keuangan (OJK) yang melarang PD BPR BJA menghimpun uang dari masyarakat serta menyalurkan kredit. Itu karena ditemukan lebih dari 80 bidang agunan yang tidak sesuai dengan nama debitur. Kebijakan ini berlaku hingga Februari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)