Surabaya: Satu keluarga di Surabaya terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman menjadi tersangka pencabulan terhadap korban berinisial B, 13, sejak 2020 atau empat tahun terakhir. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.
"Para tersangka ini melakukan pencabulan berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua paman korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.
Hendro menjelaskan, aksi bejat sekeluarga itu dilakukan tersangka sejak korban B masih duduk di bangku Kelas 3 SD. Satu keluarga itu diketahui kerap mabuk karena pengaruh minuman keras (miras). Kemudian karena ada peluang, kondisi rumah sedang sepi.
"Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R," katanya.
Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir terjadi pada Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi, sehingga dilakukan dengan cara lain.
"Yang terakhir ini enggak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain," ujarnya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.
"Kami kemudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Surabaya: Satu keluarga di Surabaya terdiri dari ayah kandung, kakak, dan dua paman menjadi tersangka
pencabulan terhadap korban berinisial B, 13, sejak 2020 atau empat tahun terakhir. Para tersangka itu adalah ayah korban berinisial E, 43, kakak kandung A, 17, dan dua paman korban berinisial R, 49, dan I, 43.
"Para tersangka ini melakukan pencabulan berawal dari kakak kandung korban, baru kemudian ayah dan kedua paman korban," kata Kasat Reskrim
Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Surabaya, Senin, 22 Januari 2024.
Hendro menjelaskan, aksi bejat sekeluarga itu dilakukan tersangka sejak korban B masih duduk di bangku Kelas 3 SD. Satu keluarga itu diketahui kerap mabuk karena pengaruh minuman keras (miras). Kemudian karena ada peluang, kondisi rumah sedang sepi.
"Awalnya A (kakak kandung) yang memperkosa korban saat kelas 3 SD. Kemudian ayah kandung korban E, lalu kedua paman korban I dan R," katanya.
Aksi bejat para tersangka itu diketahui terakhir terjadi pada Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Saat itu pelaku ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi, sehingga dilakukan dengan cara lain.
"Yang terakhir ini enggak jadi, karena korban diketahui sedang menstruasi, tapi pelaku melakukan dengan cara lain," ujarnya.
Mengetahui hal itu, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Surabaya pada 5 Januari 2024. Laporan awalnya, adalah pencabulan, setelah visum, ternyata diketahui korban mengalami lecet pada bagian kemaluan.
"Kami kemudian pada hari kelima usai kejadian melakukan upaya paksa (penangkapan) kepada tak tersangka," katanya.
Akibat perbuatannya, empat tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan atau Pencabulan Terhadap Anak. Dengan ancaman Hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)