Jakarta: Seorang remaja perempuan di Surabaya menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah, kakak, dan dua paman kandungnya. Keempat pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Tersangka dalam kasus pencabulan tersebut yakni ayah korban yang berinisial ME (43), MNA (17) kakak korban, dan dua paman korban I (43) dan MR (49).
“Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarga. Berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Kelakuan bejat para tersangka ini dilakukan di rumah ketika di kediaman tersebut hanya ada korban dan keempat tersangka. Bukan hanya dengan ayah, ibu, dan kakaknya, korban memang diketahui tinggal bersama 3 paman, bibi, dan 3 sepupunya juga.
Hendro membeberkan, peristiwa nahas ini terakhir terjadi pada Januari 2024 saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Sementara itu, kasusnya baru terbongkar setelah ibu korban mengetahui perbuatan para tersangka dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi," kata Hendro.
Ayah dan dua paman korban berakhir ditahan, sedangkan kakak korban hanya dilakukan wajib lapor karena masih dikategorikan anak. Sedangkan sampai saat ini polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.
Jakarta: Seorang remaja perempuan di
Surabaya menjadi korban
pencabulan yang dilakukan ayah, kakak, dan dua paman kandungnya. Keempat pelaku telah diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Korban diketahui masih berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP. Tersangka dalam kasus
pencabulan tersebut yakni ayah korban yang berinisial ME (43), MNA (17) kakak korban, dan dua paman korban I (43) dan MR (49).
“Korban mendapat perlakukan pencabulan dari anggota keluarga. Berawal dari kakak kandung, kemudian ayah kandung korban, lalu kedua paman korban,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan, Sabtu, 20 Januari 2024.
Kelakuan bejat para tersangka ini dilakukan di rumah ketika di kediaman tersebut hanya ada korban dan keempat tersangka. Bukan hanya dengan ayah, ibu, dan kakaknya, korban memang diketahui tinggal bersama 3 paman, bibi, dan 3 sepupunya juga.
Hendro membeberkan, peristiwa nahas ini terakhir terjadi pada Januari 2024 saat kakak korban dalam keadaan mabuk. Sementara itu, kasusnya baru terbongkar setelah ibu korban mengetahui perbuatan para tersangka dan melaporkannya ke pihak berwajib.
“Kejadian terakhir pada bulan Januari 2024 pada saat kakak korban dalam keadaan mabuk dan ingin menyetubuhi korban, namun korban sedang menstruasi," kata Hendro.
Ayah dan dua paman korban berakhir ditahan, sedangkan kakak korban hanya dilakukan wajib lapor karena masih dikategorikan anak. Sedangkan sampai saat ini polisi terus melakukan pendalaman untuk mengungkap sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)