medcom.id, Makassar: Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah menyelidiki seputar pengiriman 500 butir detonator, yang ditemukan di ruang kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk sementara, diduga barang tersebut digunakan untuk pengeboman ikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, dugaan tersebut sesuai dengan pengakuan pelaku bernama Ayatul Fajri, yang ditangkap di Makassar, pada Selasa, 13 Juni lalu.
“Bahwa benar tersangka mengirimkan detonator melalui jasa pengiriman barang, kepada lelaki yang bekerja sebagai nelayan. Tapi keterangannya masih akan didalami penyidik,” kata Dicky di Makassar, Rabu, 14 Juni 2017.
Fajri, 25, ditangkap di sebuah penginapan di jalan Sultan Alauddin Makassar. Warga jalan Minasa Upa Makassar itu sebelumnya diketahui mengirimkan detonator dalam paket berisi kue, dengan mencatut identitas beralamat Kabupaten Gowa.
Adapun tujuannya bernama H Raji, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dicky mengatakan, tersangka juga mengaku bahwa detonator dijual ke Ketapang dengan harga Rp27,5 juta per 500 butir. Tersangka menyatakan pada tiga bulan lalu, sudah mengantarkan barang serupa dengan harga yang sama.
“Dikirimkan ke orang yang sama pula. Tersangka Fajri ini mengantar barang melalui kapal feri yang berangkat dari pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, menuju Ketapang,” ujar Dicky.
Detonator milik Fajri didapatkan dari Andi, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bollangi, Gowa. Bertransaksi dari dari balik jeruji, barang dihargai Rp20 juta. Sehingga dari penjualan ini, tersangka Fajri mendapatkan keuntungan Rp7,5 juta.
“Kita tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami pengakuan tersangka. Termasuk dengan Polda Kalbar, untuk menyelidiki identitas penerima barang,” kata Dicky.
medcom.id, Makassar: Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan tengah menyelidiki seputar pengiriman 500 butir detonator, yang ditemukan di ruang kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Untuk sementara, diduga barang tersebut digunakan untuk pengeboman ikan.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengungkapkan, dugaan tersebut sesuai dengan pengakuan pelaku bernama
Ayatul Fajri, yang ditangkap di Makassar, pada Selasa, 13 Juni lalu.
“Bahwa benar tersangka mengirimkan detonator melalui jasa pengiriman barang, kepada lelaki yang bekerja sebagai nelayan. Tapi keterangannya masih akan didalami penyidik,” kata Dicky di Makassar, Rabu, 14 Juni 2017.
Fajri, 25, ditangkap di sebuah penginapan di jalan Sultan Alauddin Makassar. Warga jalan Minasa Upa Makassar itu sebelumnya diketahui mengirimkan detonator dalam paket berisi kue, dengan mencatut identitas beralamat Kabupaten Gowa.
Adapun tujuannya bernama H Raji, di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dicky mengatakan, tersangka juga mengaku bahwa detonator dijual ke Ketapang dengan harga Rp27,5 juta per 500 butir. Tersangka menyatakan pada tiga bulan lalu, sudah mengantarkan barang serupa dengan harga yang sama.
“Dikirimkan ke orang yang sama pula. Tersangka Fajri ini mengantar barang melalui kapal feri yang berangkat dari pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, menuju Ketapang,” ujar Dicky.
Detonator milik Fajri didapatkan dari Andi, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Bollangi, Gowa. Bertransaksi dari dari balik jeruji, barang dihargai Rp20 juta. Sehingga dari penjualan ini, tersangka Fajri mendapatkan keuntungan Rp7,5 juta.
“Kita tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendalami pengakuan tersangka. Termasuk dengan Polda Kalbar, untuk menyelidiki identitas penerima barang,” kata Dicky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)