Petugas Bandara Sultan Hasanuddin gagalkan pengiriman paket 500 detonator dengan dikelabui bungkusan kue, Minggu 11 Juni 2017. Foto: Agung Widura Saputra/MTVN
Petugas Bandara Sultan Hasanuddin gagalkan pengiriman paket 500 detonator dengan dikelabui bungkusan kue, Minggu 11 Juni 2017. Foto: Agung Widura Saputra/MTVN

Terduga Pemilik 500 Detonator di Bandara Ditangkap

Andi Aan Pranata • 13 Juni 2017 13:10
medcom.id, Makassar: Seorang pria terduga pemilik 500 detonator atau alat picu bahan peledak yang ditemukan di bandara Sultan Hasanuddin Makassar, ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Pria itu kini tengah diinterogasi.
 
“Belum bisa dirilis identitasnya, masih dikembangkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes DIcky Sondani di Makassar, Selasa, 13 Juni.
 
Dicky mengungkapkan, penyelidikan secara tertutup, termasuk merahasiakan identitas, hanya semata teknis di kepolisian. Itu dilakukan agar petugas di lapangan tidak kesulitan dalam melakukan olah perkara. Aparat juga masih mencari tahu peruntukan alat pemicu ledakan tersebut.

“Masih ada yang belum lengkap, sehingga mesti menunggu. Kita juga harus pastikan, apakah barang itu untuk kegiatan teror atau bukan,” ujar Dicky.
 
Petugas keamanan bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, menemukan 500 detonator dalam paket siap kirim, Minggu pagi, 11 Juni 2017. Alat pemicu ledakan tersebut ditemukan dalam paket berisi kue, saat melalui pemeriksaan X-ray di ruangan kargo bandara.
 
Pada kemasan paket dicantumkan pengirim mengatasnamakan Jamaluddin, yang beralamat di kabupaten Gowa, Sulsel. Barang ditujukan kepada H Raji di Katapang, Kalimantan Barat. Paket sedianya dikirimkan dengan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-611 tujuan Pontianak, Kalbar.
 
“Kita juga terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, untuk mencari tahu identitas penerimanya,” kata Dicky.
 
Disebutkan, pemilik detonator terancam jeratan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Hukumannya di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan