Sugeng Guruh Gautama, tersangka tabrak lari mahasiswi di Cianjur, masuk DPO. Namun datang ke Polres Cianjur beberapa jam setelah penetapan tersangka. Metro TV
Sugeng Guruh Gautama, tersangka tabrak lari mahasiswi di Cianjur, masuk DPO. Namun datang ke Polres Cianjur beberapa jam setelah penetapan tersangka. Metro TV

Pengacara Sopir Sedan Mewah Penabrak Mahasiswi Nilai Penetapan Tersangka Janggal

MetroTV • 30 Januari 2023 09:04
Jakarta: Polisi menetapkan sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama, sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Sugeng dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO), namun datang ke Polres Cianjur beberapa jam setelah penetapan tersangka.
 
Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junaedi, merasa penetapan tersangka kliennya janggal. Sebab, kata Sugeng, kliennya tak pernah diperiksa sebelum ditetapkans sebagai tersangka.
 
"Sugeng tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa kemudian tiba-tiba dinyatakan DPO (buron)," kata Yudi dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Senin, 30 Januari 2021.
 
Baca juga: Sopir Sedan Mewah Penabrak Mahasiswi di Cianjur Diminta Menyerahkan Diri

Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, menyebut penetapan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. Pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.

Sementara itu, tersangka Sugeng menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Penahanan terhadap tersangka ditentukan setelah pemeriksaan rampung. (Natania Rizky) 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan