Jakarta: Polisi menetapkan sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama, sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Sugeng dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO), namun datang ke Polres Cianjur beberapa jam setelah penetapan tersangka.
Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junaedi, merasa penetapan tersangka kliennya janggal. Sebab, kata Sugeng, kliennya tak pernah diperiksa sebelum ditetapkans sebagai tersangka.
"Sugeng tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa kemudian tiba-tiba dinyatakan DPO (buron)," kata Yudi dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Senin, 30 Januari 2021.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, menyebut penetapan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. Pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, tersangka Sugeng menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Penahanan terhadap tersangka ditentukan setelah pemeriksaan rampung. (Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Polisi menetapkan sopir mobil Audi A8, Sugeng Guruh Gautama, sebagai tersangka kasus
tabrak lari yang menewaskan mahasiswi di Cianjur. Sugeng dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO), namun datang ke Polres Cianjur beberapa jam setelah penetapan tersangka.
Kuasa hukum Sugeng, Yudi Junaedi, merasa penetapan tersangka kliennya janggal. Sebab, kata Sugeng, kliennya tak pernah diperiksa sebelum ditetapkans sebagai tersangka.
"Sugeng tidak pernah dipanggil, tidak pernah diperiksa kemudian tiba-tiba dinyatakan DPO (buron)," kata Yudi dalam tayangan
Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Senin, 30 Januari 2021.
Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kabid Humas Polda Jabar, menyebut penetapan Sugeng sebagai tersangka berdasarkan saksi-saksi dan sejumlah alat bukti. Pembuktian tersebut dilakukan secara normatif dan prosedural sesuai aturan penyidikan perkara kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, tersangka Sugeng menjalani pemeriksaan di Polres Cianjur. Penahanan terhadap tersangka ditentukan setelah pemeriksaan rampung.
(Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)