Tarakan: Dalam beberapa bulan terakhir Polda Kalimantan Utara dihadapkan dengan berbagai kasus besar yang harus ditangani. Salah satunya kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.
Ketegasan Polda Kalimantan Utara tak terlepas dari sosok Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Hendy F Kurniawan. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Kaltara, Briptu HSB pemilik tambang emas ilegal dan ternyata juga memiliki usaha ilegal daging, ballpress atau pakaian bekas serta memiliki sejumlah rekening. Dengan hasil akhir divonis dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp2 miliar.
"Apresiasi untuk tim jaksa penuntut umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Hendy F Kurniawan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Hendy memastikan tak akan pandang bulu. Ia berjanji akan menindak tegas siapa pun pelanggar hukum di Kalimantan Utara. Termasuk, jika pelakunya oknum kepolisian.
Tak sampai sepekan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Kapal Pertamina sejumlah 156 ton di wilayah Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara di sekitar Anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara pun baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung di Kabupaten Malinau. Dari pekerjaan ini dengan nilai kontrak Rp4,6 miliar, diduga kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka berinisial JP merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari, dan DL merupakan Direktur PT Tri Buana Sejati. Satu pekan pascapenetapan sebagai tersangka, JP dan DL langsung dilakukan penahanan.
Dua bulan yang lalu Dirkrimsus Polda Kaltara juga langsung menahan tersangka korupsi proyek revitalisasi selokan air Jalan Malinau Manselong, AMP, sehari pascapenggeledahan. Serta menggagalkan penyelundupan 4.940 kosmetik asal Tawau, Malaysia tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan mengungkapkan bahwa ribuan kosmetik itu juga diduga mengandung bahan berbahaya.
Tarakan: Dalam beberapa bulan terakhir Polda
Kalimantan Utara dihadapkan dengan berbagai kasus besar yang harus ditangani. Salah satunya kasus pertambangan emas ilegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.
Ketegasan Polda Kalimantan Utara tak terlepas dari sosok
Dirkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Hendy F Kurniawan. Dari hasil pemeriksaan penyidik Polda Kaltara, Briptu HSB pemilik tambang emas ilegal dan ternyata juga memiliki usaha ilegal daging,
ballpress atau pakaian bekas serta memiliki sejumlah rekening. Dengan hasil akhir divonis dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp2 miliar.
"Apresiasi untuk tim jaksa penuntut umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Hendy F Kurniawan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Hendy memastikan tak akan pandang bulu. Ia berjanji akan menindak tegas siapa pun pelanggar hukum di
Kalimantan Utara. Termasuk, jika pelakunya oknum kepolisian.
Tak sampai sepekan menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh Kapal Pertamina sejumlah 156 ton di wilayah Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Utara di sekitar Anak Sungai Sebuku, Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.
Direktorat Kriminal Khusus Polda Kaltara pun baru-baru ini mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan lapangan Arena Pro Sehat Pelangi Intimung di Kabupaten Malinau. Dari pekerjaan ini dengan nilai kontrak Rp4,6 miliar, diduga kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Dengan ditetapkannya sebagai tersangka berinisial JP merupakan Direktur CV Tunas Baru Berdikari, dan DL merupakan Direktur PT Tri Buana Sejati. Satu pekan pascapenetapan sebagai tersangka, JP dan DL langsung dilakukan penahanan.
Dua bulan yang lalu Dirkrimsus Polda Kaltara juga langsung menahan tersangka korupsi proyek revitalisasi selokan air Jalan Malinau Manselong, AMP, sehari pascapenggeledahan. Serta menggagalkan penyelundupan 4.940 kosmetik asal Tawau, Malaysia tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan mengungkapkan bahwa ribuan kosmetik itu juga diduga mengandung bahan berbahaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)