Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan. Foto: Dok Polda Kaltara.
Direskrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy F Kurniawan. Foto: Dok Polda Kaltara.

Briptu Hasbudi Divonis 3 Tahun Penjara, Polda Kaltara Fokus Tangani 2 Kasus Lain

Arga sumantri • 04 Oktober 2022 20:25
Tanjung Selor: Pengadilan Negeri Tanjung Selor memvonis Briptu Hasbudi tiga tahun penjara terkait kasus tambang emas ilegal. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
 
"Apresiasi untuk tim jaksa penuntut umum dan menghormati vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Selor," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara) Kombes Hendy F Kurniawan, Selasa, 4 Oktober 2022.
 
Hendy menilai Briptu Hasbudi memang memiliki peran sentral dalam bisnis ilegalnya. Hendy menegaskan pihaknya terus fokus mengembangkan kasus pelanggaran lainnya.

"Kami masih fokus terhadap dua perkara lagi yaitu ilegal trading dan TPPU (tindak pidana pencucian uang), serta perkara melakukan usaha di kawasan hutan lindung," ujar dia.
 

Baca: Mobil Tim Vaksinator Covid-19 Masuk Jurang di Bulungan Kaltara


Hendy memastikan tak akan pandang bulu. Ia berjanji akan menindak tegas siapa pun pelanggar hukum di Kalimantan Utara. Termasuk, jika pelakunya oknum kepolisian.
 
Briptu Hasbudi merupakan anggota Polairud Polda Kaltara, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pertambangan emas liar di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, pada April 2022, bersama sejumlah tersangka lain. Kasus itu terungkap setelah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan untuk menyelidiki dan menyidik tambang ilegal milik tersangka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan