Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Sidang Suap LKPD Ungkap Ketua DPRD Sulsel Pinjam Rp4 Miliar dengan Jaminan Sebuah Pulau

Media Indonesia.com • 24 Januari 2023 16:32
Makassar: Sidang perkara dugaan suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel tahun anggaran 2020 di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dilanjutkan Selasa, 24 Januari 2023.
 
Sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, dan menghadirkan lima orang saksi yang semuanya pengusaha. Yaitu Petrus Yalim, Chang Chiung You, Rosmini Ali, Andi Indar, Jhon Thedore. Tapi hanya empat yang hadir, kecuali John Thedore.
 
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Muh Yusuf Karim, saksi Petrus Yalim, dicecar pertanyaan oleh jaksa KPK terkait pinjaman yang dilakukan Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika sebesar Rp4 miliar. Menurut Petrus Yalim, uang tersebut katanya untuk kebutuhan kantornya.
 
Baca: Rumah Ketua DPRD Sulsel Digeledah KPK

"Itu katanya untuk kebutuhan Kantornya. Ditransfer ke rekening, kalau tidak salah ke rekening kas negara, ada tanda terima kuitansi," ungkap Petrus Yalim.

Jaksa juga bertanya, apakah uang tersebut, ada kaitannya dengan proyek yang dia kerjakan pada 2021? Petrus lantas menjawab, tidak ada kaitannya. Karena dia dengan Ina adalah teman lama.
 
"Uang senilai Rp4 miliar berupa pinjaman, di mana ada Rp350 juta telah dikembalikan Andi Ina Kartika Sari. Termasuk, sertifikat Pulau Dutungan, Kabupaten Barru milik Ina Kartika Sari dipegang oleh Petrus Yalim," jelas Petrus.
 
Dia menjelaskan, tanah yang dijaminkan Ina Kartika, sertifikatnya masih ada pada dirinya, dan masih mengelola pulau itu sampai sekarang.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan