Cirebon: Sebanyak tiga pelaku perundungan terhadap bocah disabilitas di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Polresta Cirebon. Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam penganiayaan tersebut.
Anton menjelaskan peran tiga pelaku perundungan tersebut. Ketiganya memiliki tugas masing-masing saat menganiaya korbanyaitu melakukan penganiayaan dengan menginjak punggung korban, menendang korban, dan merekam.
"Semuanya sudah ditangkap, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Cirebon," kata Anton dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 21 September 2022.
Tercatat bahwa pelaku masih menduduki bangun Sekolah Menengan Atas (SMA) di Kabupaten Cirebon dan ketiga pelaku tersebut masih berusia 15 tahun hingga 16 tahun. Hal yang paling mengejutkan bahwa salah satu pelaku merupakan tetangga korban. Diduga ketiga pelaku tersebut saling bekerja sama dalam menganiaya korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju seragam sekolah, sepatu, ponsel dan lainnya. Diketahui para pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 170 KUHP dan diancam maksimal 9 tahun penjara. (Mustafidhotul Ummah)
Cirebon: Sebanyak tiga pelaku
perundungan terhadap bocah
disabilitas di Desa Bojong Kulon, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Polresta Cirebon. Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan tiga pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda dalam
penganiayaan tersebut.
Anton menjelaskan peran tiga pelaku perundungan tersebut. Ketiganya memiliki tugas masing-masing saat menganiaya korbanyaitu melakukan penganiayaan dengan menginjak punggung korban, menendang korban, dan merekam.
"Semuanya sudah ditangkap, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit PPA Polresta Cirebon," kata Anton dalam tayangan
Newsline di
Metro TV, Rabu, 21 September 2022.
Tercatat bahwa pelaku masih menduduki bangun Sekolah Menengan Atas (SMA) di Kabupaten Cirebon dan ketiga pelaku tersebut masih berusia 15 tahun hingga 16 tahun. Hal yang paling mengejutkan bahwa salah satu pelaku merupakan tetangga korban. Diduga ketiga pelaku tersebut saling bekerja sama dalam menganiaya korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju seragam sekolah, sepatu, ponsel dan lainnya. Diketahui para pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 170 KUHP dan diancam maksimal 9 tahun penjara.
(Mustafidhotul Ummah) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)