Surabaya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, pada Selasa, 20 September 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan RUU PDP tidak ada kaitan dengan fenomena Bjorka.
"Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data soal Bjorka. Karena Undang-undang PDP ini memang UU yang memang lama ditunggu," kata Mahfud, di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.
Menurut Mahfud, UU PDP sudah dua tahun lebih dibahas oleh DPR RI. Bahkan dalam UU tersebut telah disiapkan peraturan perlindungan data pribadi dan peraturan pelaksanaannya.
"Jadi, jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka itu sudah disahkan di DPR, tinggal menunggu sidang pleno saja," ucap dia.
Sementara soal data negara yang disebar Bjorka, Mahfud menyebut itu data palsu. Ia meragukan keabsahan dan keaslian data yang akhir-akhir ini disebarluaskan oleh Bjorka.
"Apa data yang bocor oleh Bjorka, data negara? Tidak ada, itu data buat sendiri saja, terus disebar. Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lha, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti dia kan ngarang," ujarnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, pada Selasa kemarin.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Surabaya: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
(RUU PDP) dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, pada Selasa, 20 September 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud MD menegaskan pengesahan RUU PDP tidak ada kaitan dengan fenomena
Bjorka.
"Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan kebocoran data soal Bjorka. Karena Undang-undang PDP ini memang UU yang memang lama ditunggu," kata Mahfud, di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.
Menurut Mahfud, UU PDP sudah dua tahun lebih dibahas oleh DPR RI. Bahkan dalam UU tersebut telah disiapkan peraturan perlindungan data pribadi dan peraturan pelaksanaannya.
"Jadi, jauh sebelum ribut-ribut soal Bjorka itu sudah disahkan di DPR, tinggal menunggu sidang pleno saja," ucap dia.
Sementara soal data negara yang disebar Bjorka, Mahfud menyebut itu data palsu. Ia meragukan keabsahan dan keaslian data yang akhir-akhir ini disebarluaskan oleh Bjorka.
"Apa data yang bocor oleh Bjorka, data negara? Tidak ada, itu data buat sendiri saja, terus disebar. Data saya disebarkan, ditulis nama ibu, Siti Aminah. Lha, nama ibu saya bukan Siti Aminah. Berarti dia kan
ngarang," ujarnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan RUU PDP dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I tahun sidang 2022-2023, pada Selasa kemarin.
Naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)