Jakarta: Teka teki mengenai identitas Bjorka belum juga terpecahkan. Perburuan sang hacker masih terus dilakukan tim khusus bentukan pemerintah hingga saat ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pencarian Bjorka tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pemburuannya butuh pendalaman secara scientific.
"Ya komunikasi terkahir dengan tim khusus (timsus) bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi scientific (ilmiah)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Dedi memastikan akan menyampaikan hasil penyelidikan timsus bila sudah ada. Timsus itu dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan beranggotakan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Nanti apabila sudah ada informasi, sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Tetapkan satu tersangka
Sejauh ini, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus Bjorka. Tersangka itu, yakni pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH).
MAH ditetapkan tersangka karena terlibat dengan Bjorka. Ia berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanism'.
"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Tersangka juga mengunggah informasi di channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, 8 September 2022 dalam "Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, 9 September 2022 dalam "The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, 10 September 2022 dalam "To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Jakarta: Teka teki mengenai identitas
Bjorka belum juga terpecahkan. Perburuan sang
hacker masih terus dilakukan tim khusus bentukan pemerintah hingga saat ini.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku pencarian Bjorka tidak bisa dilakukan terburu-buru. Pemburuannya butuh pendalaman secara
scientific.
"Ya komunikasi terkahir dengan tim khusus (timsus) bahwa tim masih bekerja, karena proses pembuktiannya ini juga perlu pendalaman dari sisi
scientific (ilmiah)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 21 September 2022.
Dedi memastikan akan menyampaikan hasil penyelidikan timsus bila sudah ada. Timsus itu dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan beranggotakan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
"Nanti apabila sudah ada informasi, sekali lagi ya rekan-rekan untuk bersabar nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan. Proses pendalaman kasus ini juga cukup panjang," ungkap jenderal bintang dua itu.
Tetapkan satu tersangka
Sejauh ini, polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus Bjorka. Tersangka itu, yakni pemuda asal Madiun bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH).
MAH ditetapkan tersangka karena terlibat dengan Bjorka. Ia berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanism'.
"Motif tersangka membantu Bjorka agar dapat menjadi terkenal dan mendapatkan uang," kata juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Tersangka juga mengunggah informasi di
channel @Bjorkanism sebanyak tiga kali. Unggahan pertama pada Kamis, 8 September 2022 dalam "
Top Being Idiot". Kedua, pada Jumat, 9 September 2022 dalam "
The Next Leaks Will Comfrom The President of Indonesia". Ketiga, Sabtu, 10 September 2022 dalam "
To Support People Who Has Stabbling By Holding Demonstration In Indonesia Regarding The Price Fuel Oil, I Will Publish My Pertamina Database Soon".
Pemuda itu dijerat Pasal 46, 48, 32 dan 31 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)