Bali: Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) menyerahkan sertifikat tanah Pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali. Penyerahan sertifikat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia.
"Rumah ibadah apapun, di mana nama Tuhan disebutkan, akan disertifikasi sebelum 2024," kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, di Pura Puseh lan Desa Peguyangan, Bali, selasa, 15 November 2022.
Raja mengaku sering mendapat laporan rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat tanah. Pihaknya terus mengejar sertifikasi rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada 2024.
“Saya mendapat laporan banyak rumah ibadah yang belum mendapatkan sertifikat. Karena itu selaras dengan arahan Pak Menteri Hadi Tjahjanto akan memberikan perhatian terhadap hal ini," kata Raja.
Baca: Kementerian ATR Catat 7,4 Juta Transaksi Layanan Pertanahan
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia ini menyebut, dengan adanya sertifikat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.
“Dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum ini akan menghindari dari mafia tanah,” tegas Raja.
Perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukkan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan. Baginya, hal itu akan turut mempercepat pendaftaran tanah.
“Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan insyaallah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Waligereja,” lanjut Raja.
Selain itu, sebelumnya pada Senin, 14 November, pihaknya juga menyerahkan 3 sertifikat tanah Pura dan 1 tanah wakaf. Keempatnya yakni, Pura Gede Desa Mambang, Pura Prajapati Banjar Adat Mambang Celuk Kaja, dan Pura Paibon Alit Nyuh Aya, Karangasem. Adapun sertifikat wakaf ialah rumah yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan umat islam.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 42 sertipikat peralihan HGB menjadi SHM serta menyerahkan sertipikat pembangunan Jalan Tol Gilimanuk- Mengwi.
"Mohon doa kepada semuanya supaya program ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Raja.
Bali: Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional
(ATR BPN) menyerahkan
sertifikat tanah Pura atas nama Pura Desa Adat Peguyangan di Denpasar Utara, Bali. Penyerahan sertifikat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia.
"Rumah ibadah apapun, di mana nama Tuhan disebutkan, akan disertifikasi sebelum 2024," kata Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni, di Pura Puseh lan Desa Peguyangan, Bali, selasa, 15 November 2022.
Raja mengaku sering mendapat laporan rumah ibadah yang tidak memiliki sertifikat tanah. Pihaknya terus mengejar sertifikasi rumah ibadah yang ditargetkan selesai pada 2024.
“Saya mendapat laporan banyak rumah ibadah yang belum mendapatkan sertifikat. Karena itu selaras dengan arahan Pak Menteri Hadi Tjahjanto akan memberikan perhatian terhadap hal ini," kata Raja.
Baca:
Kementerian ATR Catat 7,4 Juta Transaksi Layanan Pertanahan
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia ini menyebut, dengan adanya sertifikat sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak asasi manusia. Dengan perlindungan itu umat beragama akan mendapatkan kenyamanan dalam beribadah.
“Dengan adanya sertifikat ini, tanah rumah ibadah mendapat jaminan kepastian hukum. Kepastian hukum ini akan menghindari dari mafia tanah,” tegas Raja.
Perhatian Kementerian ATR/BPN terhadap sertifikasi rumah ibadah ditunjukkan dengan adanya beberapa MoU yang dibuat dengan beberapa ormas keagamaan. Baginya, hal itu akan turut mempercepat pendaftaran tanah.
“Kami sudah meneken MoU dengan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, minggu lalu dengan PGI, dan insyaallah dalam waktu yang akan datang dengan Konferensi Waligereja,” lanjut Raja.
Selain itu, sebelumnya pada Senin, 14 November, pihaknya juga menyerahkan 3 sertifikat tanah Pura dan 1 tanah wakaf. Keempatnya yakni, Pura Gede Desa Mambang, Pura Prajapati Banjar Adat Mambang Celuk Kaja, dan Pura Paibon Alit Nyuh Aya, Karangasem. Adapun sertifikat wakaf ialah rumah yang akan dialihfungsikan untuk kepentingan umat islam.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/BPN juga menyerahkan 42 sertipikat peralihan HGB menjadi SHM serta menyerahkan sertipikat pembangunan Jalan Tol Gilimanuk- Mengwi.
"Mohon doa kepada semuanya supaya program ini dapat berjalan dengan lancar," ujar Raja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)