Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan melakukan pengawasan untuk mencegah kasus pemaksaan memakai jilbab di sekolah negeri terulang. Kasus memaksa siswi memakai jilbab dan aturan yang mewajibkan siswi memakai jilbab ada di sejumlah sekolah negeri.
"Kami akan melakukan pengawasan ke depan. Melakukan pembenahan sistem dengan mengevaluasi tatib (tata tertib) di sekolah-sekolah," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, di Yogyakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kasus memaksa siswi memakai jilbab di SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul paling menjadi perhatian publik. Akibat dari pemaksaan itu, siswi mengalami depresi berat. Bahkan sampai saat ini siswi tersebut belum bisa secara efektif diajak komunikasi.
Selain itu, kasus pemaksaan memakai jilbab juga terjadi di SMPN di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Kasus di sekolah tersebut berakhir damai. Sementara, muncul juga aturan wajib memakai jilbab bagi siswi di SMA Negeri 4 Yogyakarta. Belakang, aturan di sekolah tersebut direvisi.
Didik mengatakan ada lembaga di bawah naungannya yang akan membantu melakukan pengawasan. Ia mengatakan aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya akan diperbaiki.
"Ada balai-balai yang bisa melakukan evaluasi tatib sekolah. (Peraturan di sekolah) harus tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," kata dia.
Ia menambahkan pihaknya juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah terjadinya kekerasan di sekolah. Pemaksaan memakai jilbab merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sudah terjadi.
Pembentukan Satgas itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan Dasar.
"Kami berharap ini kejadian terakhir," ungkapnya.
Yogyakarta: Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan akan melakukan pengawasan untuk mencegah kasus pemaksaan memakai jilbab di sekolah negeri terulang. Kasus memaksa siswi memakai jilbab dan aturan yang mewajibkan
siswi memakai jilbab ada di sejumlah sekolah negeri.
"Kami akan melakukan pengawasan ke depan. Melakukan pembenahan sistem dengan mengevaluasi tatib (tata tertib) di sekolah-sekolah," kata Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, di Yogyakarta, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kasus memaksa siswi memakai jilbab di SMAN 1 Banguntapan Kabupaten Bantul paling menjadi perhatian publik. Akibat dari pemaksaan itu, siswi mengalami depresi berat. Bahkan sampai saat ini siswi tersebut belum bisa secara
efektif diajak komunikasi.
Selain itu, kasus pemaksaan memakai jilbab juga terjadi di SMPN di Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul. Kasus di sekolah tersebut berakhir damai. Sementara, muncul juga aturan wajib memakai jilbab bagi siswi di SMA Negeri 4 Yogyakarta. Belakang, aturan di sekolah tersebut direvisi.
Didik mengatakan ada lembaga di bawah naungannya yang akan membantu melakukan pengawasan. Ia mengatakan aturan yang bertentangan dengan aturan di atasnya akan diperbaiki.
"Ada balai-balai yang bisa melakukan evaluasi tatib sekolah. (Peraturan di sekolah) harus tidak bertentangan dengan aturan di atasnya," kata dia.
Ia menambahkan pihaknya juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mencegah terjadinya
kekerasan di sekolah. Pemaksaan memakai jilbab merupakan salah satu bentuk kekerasan yang sudah terjadi.
Pembentukan Satgas itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan Dasar.
"Kami berharap ini kejadian terakhir," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)