Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Polisi Kiswandi Irwan (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Polisi Kismanto eko Saputro (ketiga kanan) menjelaskan hasil tangkapan anggotanya dalam operasi PETI di wilayah hukumnya yang dilaksana
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Polisi Kiswandi Irwan (ketiga kiri) didampingi Kabid Humas Kombes Polisi Kismanto eko Saputro (ketiga kanan) menjelaskan hasil tangkapan anggotanya dalam operasi PETI di wilayah hukumnya yang dilaksana

5 Penambang Emas Ilegal di Kalteng Dibekuk

Antara • 24 Agustus 2022 12:38
Palangkaraya: Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah menangkap lima orang penambang emas tanpa izin (PETI) atau ilegal pada empat lokasi yang ada di daerah itu
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Kaswandi Irwan mengatakan lima pelaku penambangan ilegal itu ditangkap saat Operasi Telabang 2022 yang berlangsung sejak 12 Juli sampai 5 Agustus 2022. Kelima pelaku berinisial AW, 37, NR, 43, WN, 45, MS, 30, dan BN, 31.
 
"Dari tangan para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, kami menyita sejumlah barang bukti berupa alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin," kata Irwan di Palangkaraya, Rabu, 24 Agustus 2022.

Barang bukti yang sudah disita oleh penyidik, di antaranya zirkon sebanyak 1.396,69 kilogram, satu buah alat pemurni emas, satu unit alat berat ekskavator, dua unit mesin pompa, dan uang tunai sebesar Rp235 juta lebih milik keempat tersangka.
 
Baca: Kapolda Banten Ancam Pecat Anggota Tak Tegas Berantas Kejahatan

"Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI ini tidak terlepas dari kerja sama seluruh lapisan masyarakat dalam memberikan informasi terkait penambangan tersebut," ujar Kaswandi.
 
Dari kasus PETI tersebut, lanjut Kaswandi, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
 
"Terkait ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan, yakni paling lama lima tahun penjara, denda minimal sebesar Rp100 miliar," kata Kaswandi.
 
Kabid Humas Polda Kalteng Kismanto Eko Saputro menambahkan bahwa Polri tidak akan tinggal diam terhadap oknum-oknum masyarakat yang berani melaksanakan praktik pertambangan liar di wilayah hukum polda setempat.
 
"Operasi yang dilakukan anggota kami tidak lain untuk menjaga dan melestarikan lingkungan, serta yang terpenting adalah mencegah dampak kerusakan lingkungan dari hal yang dilakukan oleh oknum masyarakat," kata Kismanto.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan