Jambi: Ditlantas Polda Jambi mencatat sebanyak 112 kendaraan angkutan batu bara ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI, karena melanggar aturan. Kendaraan tersebut masih melintas saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara.
"Sekitar 112 truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang di Kotoboyo kami laporkan ke Ditjen Minerba, karena telah melanggar jam operasional," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Dhafi, di Jambi, Rabu, 2 November 2022.
Dia menyebut ratusan kendaraan angkutan batu bara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir yang berada di Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Angkutan batu bara yang kami tahan, tidak boleh beroperasi sama sekali," jelas Dhafi.
Menurut Dhafi pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara ini, dikarenakan adanya perbaikan jalan yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi di Jalan Lintas Sumatra, Muara Bulian-Tembesi.
Pemberhentian aktivitas angkutan batu bara ini juga untuk mempercepat perbaikan jalan. Jika kendaraan itu masih beroperasi dapat memperlambat pengerjaan dan membuat macet di jalan, dikarenakan banyaknya angkutan batu bara yang melintas.
"Aktivitas angkutan batu bara ini untuk sementara waktu kami berhentikan sampai perbaikan jalan selesai, agar tidak menjadi penyebab kemacetan dan keresahan masyarakat," ungkap Dhafi.
Jambi: Ditlantas Polda
Jambi mencatat sebanyak 112 kendaraan angkutan batu bara ke Direktorat Jenderal Mineral dan
Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM RI, karena
melanggar aturan. Kendaraan tersebut masih melintas saat pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara.
"Sekitar 112 truk angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang di Kotoboyo kami laporkan ke Ditjen Minerba, karena telah melanggar jam operasional," kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Dhafi, di Jambi, Rabu, 2 November 2022.
Dia menyebut ratusan kendaraan angkutan batu bara yang dilaporkan ke Ditjen Minerba tersebut saat ini diamankan di kantong parkir yang berada di Kabupaten Batanghari, Jambi.
"Angkutan batu bara yang kami tahan, tidak boleh beroperasi sama sekali," jelas Dhafi.
Menurut Dhafi pemberhentian sementara aktivitas angkutan batu bara ini, dikarenakan adanya perbaikan jalan yang dilakukan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IV Jambi di Jalan Lintas Sumatra, Muara Bulian-Tembesi.
Pemberhentian aktivitas angkutan batu bara ini juga untuk mempercepat perbaikan jalan. Jika kendaraan itu masih beroperasi dapat memperlambat pengerjaan dan membuat macet di jalan, dikarenakan banyaknya angkutan batu bara yang melintas.
"Aktivitas angkutan batu bara ini untuk sementara waktu kami berhentikan sampai perbaikan jalan selesai, agar tidak menjadi penyebab kemacetan dan keresahan masyarakat," ungkap Dhafi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)