Banda Aceh: Pelecehan seksual kembali terjadi bumi Serambi Makkah, kali ini nasib malang menimpa seorang remaja yang diperkosa oleh tiga orang temannya. Pemerkosaan dilakukan secara bergilir di tempat berbeda.
Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, tiga remaja asal Aceh Besar itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Pelecehan terhadap anak 15 tahun terjadi pada Selasa dini hari, 23 Maret 2022, di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar. Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri," kata Ryan, Minggu, 27 Maret 2022.
Ryan menerangkan, ketiga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial YA, 18; MY, 17; dan FJH, 17, yang berdomisili di Aceh Besar.
Baca juga: Oknum Guru Agama SD di Tapunuli Utara Diduga Cabuli 2 Muridnya
Kejadian bermula pada Senin, 21 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput korban di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Kota Banda Aceh.
"Kemudian, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong (desa) di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ujarnya.
Ryan menjelaskan, saat pemerkosaan terjadi korban sempat berontak. Namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.
"Saat MY bertemu dengan FJH dan seorang saksi berinisial Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek. Pasca-bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Ryan.
Baca juga: Pemerkosa Anak Kandung di Sidoarjo Ditemukan Tewas
Kemudian lanjutnya, FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban. Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Lalu YA juga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
"FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban. Akhirnya diantar oleh MY kerumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian," jelasnya.
Ryan menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Banda Aceh: Pelecehan seksual kembali terjadi bumi Serambi Makkah, kali ini nasib malang menimpa
seorang remaja yang diperkosa oleh tiga orang temannya. Pemerkosaan dilakukan secara bergilir di tempat berbeda.
Kepala Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, tiga remaja asal Aceh Besar itu diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh atas dugaan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual.
"Pelecehan terhadap anak 15 tahun terjadi pada Selasa dini hari, 23 Maret 2022, di dalam bengkel sepeda motor dan laundry di Kabupaten Aceh Besar. Korban diperkosa oleh tiga orang remaja yang merupakan temannya sendiri," kata Ryan, Minggu, 27 Maret 2022.
Ryan menerangkan, ketiga pelaku pemerkosaan tersebut berinisial YA, 18; MY, 17; dan FJH, 17, yang berdomisili di Aceh Besar.
Baca juga:
Oknum Guru Agama SD di Tapunuli Utara Diduga Cabuli 2 Muridnya
Kejadian bermula pada Senin, 21 Maret 2022, sekitar pukul 20.00 WIB, MY menjemput korban di rumahnya. Lalu mereka berdua dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Pantai Alue Naga, Kota Banda Aceh.
"Kemudian, ketika dalam perjalanan pulang, MY mengajak korban menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong (desa) di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB. Disaat tiba di dalam ruangan bengkel, MY langsung melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ujarnya.
Ryan menjelaskan, saat pemerkosaan terjadi korban sempat berontak. Namun karena lokasi yang sepi pelaku terus melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban pulang kerumahnya, namun di jalan Desa Tungkop Darussalam, MY bertemu dengan FJH dan Saksi Cek.
"Saat MY bertemu dengan FJH dan seorang saksi berinisial Cek, MY membicarakan sesuatu dengan FJH dan disaksikan oleh Cek. Pasca-bertemu dengan FJH, pelaku MY tidak jadi mengantar korban pulang, namun membawa korban ke laundry milik FJH di Gampong Cucum, Aceh Besar. Disitu MY melakukan kembali pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban," ungkap Ryan.
Baca juga:
Pemerkosa Anak Kandung di Sidoarjo Ditemukan Tewas
Kemudian lanjutnya, FJH pun melakukan hal yang sama terhadap korban. Saat FJH keluar dari kamar tempat korban dilecehkan, tiba-tiba YA masuk dan FJH pun keluar kamar. Lalu YA juga melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban.
"FJH bukannya menolong korban, namun ia turut melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban. Akhirnya diantar oleh MY kerumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dan keesokan harinya, kembang menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang tuannya dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian," jelasnya.
Ryan menjelaskan, para pelaku dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MEL)