Pasuruan: Lima pelaku penganiayaan pelajar di Asrama SMP-SMA Advent Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka langsung dijebloskan ke sel tahanam Mapolres Pasuruan, Jumat, 25 Maret 2022.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan kelima tersangka itu adalah , AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan satu tersangka di bawah umur.
"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kelimanya merupakan seniornya,” ujarnya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca juga: 13 Saksi Diperiksa Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Pasuruan
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, aksi penganiayaan dilakukan para pelaku kepada juniornya. Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaktahuan para pelaku dalam menegakkan disiplin sekolah, karena dua korban sering melanggar aturan sekolah.
“Sehingga para tersangka melakukan penganiayaan kepada kedua korban,” tambahnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 80 (1) UU/35/2014 tentang perubahan UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dialami korban berinisial DL dan FG terjadi di dalam asrama sekolah. Kedua korban mengalami luka memar di punggung serta luka bakar karena disulut dengan puntung rokok pada Sabtu, pekan lalu.
Pasuruan: Lima pelaku penganiayaan pelajar di Asrama SMP-SMA Advent Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka. Mereka langsung dijebloskan ke sel tahanam Mapolres Pasuruan, Jumat, 25 Maret 2022.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan kelima tersangka itu adalah , AB (18), AK (19), AD (18), SS (18), dan satu tersangka di bawah umur.
"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Kelimanya merupakan seniornya,” ujarnya, Sabtu, 26 Maret 2022.
Baca juga:
13 Saksi Diperiksa Kasus Penganiayaan Pelajar SMP di Pasuruan
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, aksi penganiayaan dilakukan para pelaku kepada juniornya. Kejadian ini dilatarbelakangi ketidaktahuan para pelaku dalam menegakkan disiplin sekolah, karena dua korban sering melanggar aturan sekolah.
“Sehingga para tersangka melakukan penganiayaan kepada kedua korban,” tambahnya.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 80 (1) UU/35/2014 tentang perubahan UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak Subs Pasal 170 KUHP.
Sebelumnya, aksi penganiayaan yang dialami korban berinisial DL dan FG terjadi di dalam asrama sekolah. Kedua korban mengalami luka memar di punggung serta luka bakar karena disulut dengan puntung rokok pada Sabtu, pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)