Semarang: Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah menemukan ratusan botol minyak goreng (migor) diduga repacking migor bersubsidi di Pasar Boja, Kabupaten Kendal. Sebab mereknya tidak mempunyai izin edar serta sertifikat halal.
Dalam sebuah pemantauan dan penyelidikan dilakukan Satgas Pangan Polda Jateng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, petugas menemukan minyak goreng merek Gulent sebanyak sembilan krat masing-masing berisi 12 botol berukuran 900 gram.
Selain diduga melanggar UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen karena tidak mempunyai ijin dari BPOM dan sertifikat halal, minyak goreng hasil temuan Tim Satgas Pangan dengan total 97,2 liter tersebut juga diduga merupakan repacking migor bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan minyak goreng kemasan dengan merk Gulent tersebut ditemukan petugas pada Senin, 4 April 2022. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya Tambah 200 Ton Minyak Goreng Jelang Lebaran
Berdasarkan penyelidikan awal, lanjut Johanson R Simamora, minyak goreng tersebut belum mempunyai izin edar, izin dari BPOM maupun tidak ada sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dan kesehatan konsumen.
"Diduga juga minyak goreng tersebut merupakan kegiatan ilegal yakni repacking minyak goreng bersubsidi," ujar Johanson.
Repacking minyak goreng bersubsidi tersebut merupakan modus baru, yakni memanfaatkan minyak goreng bersubsidi harga sesuai HET Rp14.000 per liter kemudian dikemas kembali seakan minyak goreng premium dengan harga lebih tinggi.
Kecurigaan adanya repacking tersebut, imbuh dia, karena ditengah terjadinya kelangkaan minyak goreng curah, kini bermunculan merek-merek baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran, sehingga kepolisian bersama perindustrian mewaspadai hal ini.
Semarang: Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jawa Tengah menemukan ratusan botol minyak goreng (migor)
diduga repacking migor bersubsidi di Pasar Boja, Kabupaten Kendal. Sebab mereknya tidak mempunyai izin edar serta sertifikat halal.
Dalam sebuah pemantauan dan penyelidikan dilakukan Satgas Pangan Polda Jateng di Pasar Boja, Kabupaten Kendal, petugas menemukan minyak goreng merek Gulent sebanyak sembilan krat masing-masing berisi 12 botol berukuran 900 gram.
Selain diduga melanggar UU Perdagangan dan Perlindungan Konsumen karena tidak mempunyai ijin dari BPOM dan sertifikat halal, minyak goreng hasil temuan Tim Satgas Pangan dengan total 97,2 liter tersebut juga diduga merupakan repacking migor bersubsidi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson R Simamora mengatakan minyak goreng kemasan dengan merk Gulent tersebut ditemukan petugas pada Senin, 4 April 2022. Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan penyelidikan.
Baca juga:
Pemkot Palangka Raya Tambah 200 Ton Minyak Goreng Jelang Lebaran
Berdasarkan penyelidikan awal, lanjut Johanson R Simamora, minyak goreng tersebut belum mempunyai izin edar, izin dari BPOM maupun tidak ada sertifikat halal sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dan kesehatan konsumen.
"Diduga juga minyak goreng tersebut merupakan kegiatan ilegal yakni repacking minyak goreng bersubsidi," ujar Johanson.
Repacking minyak goreng bersubsidi tersebut merupakan modus baru, yakni memanfaatkan minyak goreng bersubsidi harga sesuai HET Rp14.000 per liter kemudian dikemas kembali seakan minyak goreng premium dengan harga lebih tinggi.
Kecurigaan adanya repacking tersebut, imbuh dia, karena ditengah terjadinya kelangkaan minyak goreng curah, kini bermunculan merek-merek baru yang sebelumnya tidak ada di pasaran, sehingga kepolisian bersama perindustrian mewaspadai hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)