Bekasi: DH, 39, pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Bekasi Utara yang menjadi korban pemukulan atasannya, MAZ, memutuskan untuk mencabut laporan polisi di Polsek Bekasi Timur. Hal itu terjadi usai dilakukan mediasi pada hari ini.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan peristiwa pemukulan kepada DH oleh atasannya langsung, MHZ, yang terjadi pada Senin 6 Juni 2022.
"Dari hasil pemeriksaan, dari pemanggilan saksi-saksi yang dilakukan dan dilakukan pemeriksaan tersebut, termasuk kami sudah juga melakukan pemanggilan kepada terlapor yakni saudara MHZ, saat ini kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai dan yang bersangkutan dalam hal ini saudara DH selaku korban tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan," katanya di Bekasi, Rabu 8 Juni 2022.
Dengan adanya hal itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelesaian atas peristiwa itu dengan restorative justice dan tak dilanjutkan sampai ke persidangan. Mengenai alasan korban mencabut laporan, kata dia, lantaran sudah dilakukan musyawarah.
Baca: Viral, Video Pegawai Kantor Pajak Kota Bekasi Pukul Bawahannya
"Alasannya memang, setelah dilakukan permusyawarahan kedua belah pihak ini karena memang juga hubungan antara atasan dan juga bawahan di tempat kerjanya jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," ujarnya.
Saat ini DH sudah dapat beraktivitas kembali seperti semula pasca peristiwa pemukulan tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Anita Widiati, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah memfasilitasi mediasi pegawai KPP Bekasi Utara tersebut. Sehingga terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
"Namun, untuk di institusi kami tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses akibat kejadian tersebut," katanya.
Dia menyatakan, bahwa nantinya akan ada sanksi yang diberikan terkait dengan pemukulan itu. "Pasti (ada sanksi), karena itu nanti ada dari direktorat kepatuhan internal akan memproses," ujarnya.
Bekasi: DH, 39, pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Bekasi Utara yang menjadi korban
pemukulan atasannya, MAZ, memutuskan untuk mencabut laporan polisi di Polsek Bekasi Timur. Hal itu terjadi usai dilakukan mediasi pada hari ini.
Kapolsek Bekasi Timur, AKP Ridha Poetera Aditya, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait dengan peristiwa pemukulan kepada DH oleh atasannya langsung, MHZ, yang terjadi pada Senin 6 Juni 2022.
"Dari hasil pemeriksaan, dari pemanggilan saksi-saksi yang dilakukan dan dilakukan pemeriksaan tersebut, termasuk kami sudah juga melakukan pemanggilan kepada terlapor yakni saudara MHZ, saat ini kedua belah pihak telah menyepakati musyawarah dan kesepakatan untuk berdamai dan yang bersangkutan dalam hal ini saudara DH selaku korban tidak akan melanjutkan ataupun sudah mencabut laporan," katanya di Bekasi, Rabu 8 Juni 2022.
Dengan adanya hal itu, pihak kepolisian pun melakukan penyelesaian atas peristiwa itu dengan
restorative justice dan tak dilanjutkan sampai ke persidangan. Mengenai alasan korban mencabut laporan, kata dia, lantaran sudah dilakukan musyawarah.
Baca: Viral, Video Pegawai Kantor Pajak Kota Bekasi Pukul Bawahannya
"Alasannya memang, setelah dilakukan permusyawarahan kedua belah pihak ini karena memang juga hubungan antara atasan dan juga bawahan di tempat kerjanya jadi kedua belah pihak sepakat tidak melanjutkan ke tahap persidangan," ujarnya.
Saat ini DH sudah dapat beraktivitas kembali seperti semula pasca peristiwa pemukulan tersebut.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bekasi Utara, Anita Widiati, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada pihak kepolisian karena telah memfasilitasi mediasi pegawai KPP Bekasi Utara tersebut. Sehingga terjadi perdamaian antara kedua belah pihak.
"Namun, untuk di institusi kami tetap akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku. Akan ada subdit internal yang memproses akibat kejadian tersebut," katanya.
Dia menyatakan, bahwa nantinya akan ada sanksi yang diberikan terkait dengan pemukulan itu. "Pasti (ada sanksi), karena itu nanti ada dari direktorat kepatuhan internal akan memproses," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)