Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi. (Istimewa)
Ketua Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah KH Mujib Qulyubi. (Istimewa)

4 Persoalan Dibahas di Muktamar ke-34 NU

Medcom • 22 Desember 2021 23:23

R-KUHP

Masalah ketiga yang dibahas adalah soal R-KUHP, yang hingga kini masih ditangguhkan. Pembahasan mengenai R-KUHP ini sebenarnya telah dilakukan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Lombok pada 2017. 
 
"Kita sudah menyuarakan dan mendukung 100 persen keberadaan KUHP baru ini. Namun sayang proses itu berhenti ketika terjadi demonstrasi pada 2019, yang akhirnya membuat DPR dan Presiden (Joko Widodo) menunda pengesahannya," ungkap Anggota Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar NU, Syamsudin Slawat Pesilette.
 
Baca: Jokowi Tawarkan Konsesi kepada Santri NU

Syamsudin menjelaskan, di dalam R-KUHP saat ini mengakomodasi tiga kesatuan hukum yang berlaku. Pertama, hukum yang berasal dari Belanda. Kedua, hukum Islam yang berlaku pada masyarakat Muslim di Indonesia. Ketiga, berasal dari hukum adat.
 
Perdebatan yang saat ini muncul dalam KUHP adalah soal kesusilaan atau perzinaan. Konsep zina yang berlaku sekarang hanya berupa perselingkuhan atau persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan yang masing-masing sudah menikah. Sementara persetubuhan antara pasangan yang belum menikah dianggap tidak melanggar hukum. 
 
"Di R-KUHP ini ditentukan bahwa persetubuhan yang dilakukan di luar nikah itu zina. Artinya sudah merangkum nilai-nilai hukum Islam dan adat yang berlaku. Itulah kenapa kita perlu mendukung bahkan mendesak R-KUHP ini segera disahkan," bebernya.
 
Halaman Selanjutnya
  RUU PPRT Anggota Komisi…
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan