Ditreskrimsus Polda Jabar telah mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. (P Aditya)
Ditreskrimsus Polda Jabar telah mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis solar. (P Aditya)

Polda Jabar Ungkap Penimbunan 25 Ribu Liter Solar Bersubsidi

P Aditya Prakasa • 13 April 2022 15:42
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Dua kasus berhasil terungkap dan sebanyak 25.000 liter BBM solar disita oleh polisi.
 
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman mengatakan, langkah penyelidikan dilakukan menyusul adanya fenomena kelangkaan BBM bersiubsidi di beberapa wilayah. Hasil penyelidikan, polisi mendapati penyalahgunaan BBM jenis solar di Tasikmalaya dan Indramayu.
 
"Didapat 2 kasus, yang pertama pada Jumat, 8 April di Tasikmalaya dan Selasa, 12 April di Indramayu. Dari kejadian ini ada 5 tersangka dari TKP di Tasikmalaya dan 2 tersangka dari kasus Indramayu," ucap Arif di Mapolda Jawa Barat, Rabu, 13 April 2022.

Arief mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka di kedua TKP hampir sama, yaitu dengan membeli solar dari SPBU yang berbeda menggunakan dua truk tangki yang sudah dimodifikasi. Kemudian solar tersebut dipindahkan ke penampungan di pangkalan yang telah disiapkan.
 
Baca juga: Polres Malang Klaim Stok BBM di SPBU dan SPBN Cukup Hingga Lebaran
 
"Mereka menjual BBM solar itu kepada industri-industri non subsidi dengan harga Rp9.000 per liter dari harga normal Rp5.150. Jadi keuntungan mereka Rp3.850 per liter," kata dia.
 
Para tersangka yang telah ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZK, SN, SD, dan WW. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
 
Arief menambahkan, para tersangka telah melakukan penimbunan solar bersubsidi selama 4 bulan. Polisi telah berhasil menyita sebanyak 25.000 liter atau 2,2 ton daei kedua TKP tersebut.
 
"Total keuntungan daei barang bukti yang diamankan mencapai Rp465 juta," ucap Arief.
 
Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penjualan 4,5 Ton BBM Ilegal
 
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo menambahkan penangkapan tersebut berdasarkan lidik pengembangan dari Satgas Gabungan. Akibat ulah para tersangka, telah menimbulkan kelangkaan yang merugikan masyarakat.
 
"Pengungkapan penyalahgunaan minyak bersubsidi jenis solar di Jawa Barat dari lidik gabungan Satgas Gabungan BPH Migas, Satgas BBM, Ditkrimsus Polda Jabar, dan Stakeholder terkait. Pemerintah dalam hal ini menekankan pemenuhan kebutuhan BBM solar, lalu berawal dari sana muncul dugaan kelangkaan," kata Ibrahim.
 
Ketujuh tersangka diancam dengan hukuman pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling tinggi 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan