ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Penjualan 4,5 Ton BBM Ilegal

Clicks.id • 13 April 2022 08:47

Sumenep: Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa menangkap tersangka penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal. Tersangka berinisal SRW ditangkap  di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, Madura.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kelangkaan BBM di Dengkek, Sumenep. Tim Satgas Gakkum BBM Ditpolairud Polda Jatim Kemudian melakukan pemantauan dan pengawasan di kawasan Sumenep.

“Dari informasi tadi tim bergerak mengecek di lapangan dan akhirnya didapat informasi A1. Bahwa di TKP Pelabuhan Dengkek, Sumenep, terjadi dugaan pengangkutan Niaga BBM,” kata Dirpolairud Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa, 12 April 2022.
 
Tim berhasil mengamankan satu kendaraan jenis pick up dan satu orang tersangka yang mengangkut 4,5 ton BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

“Modus pelaku ini ada dua. Yakni, pelaku menggunakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang seharusnya digunakan untuk sekali angkut namun digunakan sampai 3 kali,” bebernya.

Puji mengatakan pelaku melakukan pengisian berulang-ulang dengan menggunakan mobil pelangsir dan menggunakan jeriken. Tim Satgas BBM Ditpolairud mengamankan 90 jeriken isi Bio Solar dan 40 jeriken isi Pertalite kurang lebih 4,5 ton.
 
Baca: Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi, Menperin: Biar Tepat Sasaran!

"Tersangka mengaku sudah melakukan pekerjaan ini sudah empat kali. Yang di mana BBM Bersubsidi Bio Solar dengan harga Rp 5.150 dan dijual Rp 6.500 ada selisih harga Rp 1. 350 per/liter," ujar dia.

Kemudian untuk Pertalite pelaku membeli dengan harga Rp 7.650 dan dijual Rp 8.700. Selama melakukan kegiatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan Rp50 juta dalam sekali transaksi.

"Jika 4 kali berarti mendapat Rp200 juta. BBM tersebut rencananya  akan dijual kepada masyarakat nelayan Pulau Raas Kabupaten Sumenep, ” ujar dia.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan