Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai menerima surat permohonan mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. Permohonan itu untuk ternak sapi, kambing, maupun domba.
"Saya sudah tanda tangani surat permohonan (mendatangkan hewan kurban) dari luar daerah," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono ditemui di Sleman, Senin, 27 Juni 2022.
Ia menjelaskan permohonan pertama, yakni untuk mendatangkan 500 ekor sapi dari Bali. Selain itu ada juga sapi peranakan ongole (PO) sebanyak 17 ekor. Lalu ada permintaan mendatangkan kambing dan domba 176 ekor.
"Jadi kewenangan kami hanya bagi yang mau mendatangkan minta surat kami, kami cek instalasi kandang untuk karantina. Sepanjang cukup (layak), kami berikan rekomendasi," ujarnya.
Menurut dia, pemohon yang dinilai layak akan diberikan surat. Sementara, kewenangan terakhir mengizinkan mendatangkan ternak dari luar daerah untuk kurban tetap ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan wilayahnya kekurangan hewan kuban. Ia mengatakan posisi hewan yang layak kurban atau bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) ada sekitar 5000.
"Sementara, kebutuhan hewan kurban di Sleman sekitar 9 ribu. Jadi, persediaan hewan kurban baru sekitar separo," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, aktivitas pasar hewan di Sleman tidak ditutup. Ia mengatakan para pedagang tetap dibolehkan berdagang dengan pengawasan dari instansi terkait.
"Ternak yang masuk di Sleman tetap kami pantau, termasuk dengan bantuan dari kepolisian, untuk memprioritaskan ternak yang sehat," ujarnya.
Sleman: Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (
DIY) mulai menerima surat permohonan mendatangkan hewan kurban dari luar daerah. Permohonan itu untuk ternak sapi, kambing, maupun domba.
"Saya sudah tanda tangani surat permohonan (mendatangkan hewan kurban) dari luar daerah," kata Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono ditemui di Sleman, Senin, 27 Juni 2022.
Ia menjelaskan permohonan pertama, yakni untuk mendatangkan 500 ekor
sapi dari Bali. Selain itu ada juga sapi peranakan ongole (PO) sebanyak 17 ekor. Lalu ada permintaan mendatangkan kambing dan domba 176 ekor.
"Jadi kewenangan kami hanya bagi yang mau mendatangkan minta surat kami, kami cek instalasi kandang untuk karantina. Sepanjang cukup (layak), kami berikan rekomendasi," ujarnya.
Menurut dia, pemohon yang dinilai layak akan diberikan surat. Sementara, kewenangan terakhir mengizinkan mendatangkan ternak dari luar daerah untuk
kurban tetap ada di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan wilayahnya kekurangan hewan kuban. Ia mengatakan posisi hewan yang layak kurban atau bebas dari
penyakit mulut dan kuku (PMK) ada sekitar 5000.
"Sementara, kebutuhan hewan kurban di Sleman sekitar 9 ribu. Jadi, persediaan hewan kurban baru sekitar separo," kata dia.
Sampai saat ini, kata dia, aktivitas pasar hewan di Sleman tidak ditutup. Ia mengatakan para pedagang tetap dibolehkan berdagang dengan pengawasan dari instansi terkait.
"Ternak yang masuk di Sleman tetap kami pantau, termasuk dengan bantuan dari kepolisian, untuk memprioritaskan ternak yang sehat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)