Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya)
Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya)

Bebas dari Kebiri Kimia, JPU Bakal Pelajari Vonis Terhadap Herry Wirawan

P Aditya Prakasa • 15 Februari 2022 14:54
Bandung: Jaksa penuntut umum (JPU) akan mempelajari vonis yang diberikan hakim terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Namun, JPU menghormati putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
 
"Kami JPU menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana usai persidangan di PN Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
 
Asep mengatakan ada beberapa putusan hakim yang mengambil pertimbangan dari tuntutan jaksa. Pertimbangan tersebut diuraikan dalam amar putusan yang dibacakan saat persidangan.

"Pertama, tentu banyak pertimbangan yang dijadikan dasar majelis hakim diambil atas pendapat dengan tuntutan yang kami ajukan dalam persidangan sebelumnya," ucap Asep.
 
Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut terkait putusan tersebut. "Jadi ada beberapa hal yang harus kami pelajari kembali untuk menetukan sikap kami," katanya. 
 
Baca: Herry Wirawan 'Selamat' dari Hukuman Kebiri
 
Herry dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia. Namun, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.. 
 
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan