Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya_
Terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, di hadapan majelis hakim PN Bandung, Jawa Barat. (Foto: Medcom.id/Aditya_

Herry Wirawan 'Selamat' dari Hukuman Kebiri

P Aditya Prakasa • 15 Februari 2022 14:38
Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, tak mengabulkan hukuman kebiri kimia terhadap pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan. Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
 
Hakim Yohanes Purnomo Suryo mengatakan, pidana kebiri kimia hanya bisa diterapkan bila terpidana telah menjalani hukuman pokok minimal dua tahun.
 
"Apabila dituntut kemudian diputus pidana mati dan penjara seumur hidup, yang tidak memungkinkan selesai menjalani pidana pokok, tindakan kebiri kimia tidak dapat dilaksanakan," ujarnya, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Hakim Yohanes menyatakan tidak mungkin bila terpidana menjalani eksekusi mati atau pidana penjara seumur hidup dilakukan kebiri kimia.
 
Baca juga: 115 Jemaah Umrah Asal Jambi Positif Covid-19
 
"Lagi pula pasal 67 KUHP tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah pidana mati atau seumur hidup," terang hakim.
 
Herry sebelumnya dituntut hukuman mati hingga kebiri oleh Jaksa. Namun dalam vonis, hakim menjatuhkan putusan terhadap Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. 
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.
 
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan