Jakarta: Seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL) dipecat dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena berhubungan seks sesama jenis. Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
"Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," dikutip dari petikan putusan di situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Rabu, 6 Oktober 2021.
Perkara ini diadili oleh Hakim Ketua Bambang Indrawan dan anggota, Esron Sinambel dan Koerniawaty Syarif. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 15 September 2021.
Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu terbukti melanggar Pasal 103 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHMP). Pasal mengenai penolakan atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
Dalam putusan itu, terdakwa disebut menjadi prajurit TNI AL melalui PK khusus angkatan XXV di Surabaya pada 2018. Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar melalui Instagram pada Agustus 2018. Komunikasi seiring waktu berjalan intens.
Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Keduanya melakukan hubungan badan.
Baca: PR Besar Calon Panglima TNI
Terdakwa diketahui pernah melakukan hubungan badan dengan saksi 6 yang dilakukan pada September 2018, sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian terjadi di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dengan saksi 5 dan saksi 6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan delapan orang laki-laki," dikutip dari putusan.
Terdakwa juga mengetahui perilaku homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama. Perilaku ini memudahkan penularan penyakit kelamin HIV/AIDS serta merusak moral dan disiplin prajurit TNI.
"Perilaku homoseksual dapat berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya," dikutip dari putusan.
Perbuatan terdakwa sangat dilarang keras di lingkungan TNI yang dikuatkan dengan Surat Telegram (ST) dari Panglima TNI maupun KSAL. Sanksi atas pelanggaran yaitu diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
"Majelis hakim tingkat banding berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang tentang pembuktian unsur tindak pidananya sudah tepat dan benar, maka haruslah dikuatkan," dikutip dari putusan.
Jakarta: Seorang anggota
TNI Angkatan Laut (AL) dipecat dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara karena berhubungan seks sesama jenis. Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.
"Putusan ini menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 55-K/PM.III-12/AL/IV/2021 tanggal 29 Juli 2021 untuk seluruhnya," dikutip dari petikan putusan di situs Direktori Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, Rabu, 6 Oktober 2021.
Perkara ini diadili oleh Hakim Ketua Bambang Indrawan dan anggota, Esron Sinambel dan Koerniawaty Syarif. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 15 September 2021.
Terdakwa yang tidak disebutkan namanya itu terbukti melanggar Pasal 103 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHMP). Pasal mengenai penolakan atau dengan sengaja tidak menaati perintah dinas.
Dalam putusan itu, terdakwa disebut menjadi prajurit TNI AL melalui PK khusus angkatan XXV di Surabaya pada 2018. Terdakwa kenal dengan saksi 5 yang merupakan anggota sebuah satuan di Makassar melalui Instagram pada Agustus 2018. Komunikasi seiring waktu berjalan intens.
Pada 26 Agustus 2018 sekitar pukul 14.30 WIB, terdakwa membuat janji untuk bertemu dengan saksi 5 di Hotel Andita Syariah Surabaya (OYO 231) di Jalan Cokroaminoto. Keduanya melakukan hubungan badan.
Baca:
PR Besar Calon Panglima TNI
Terdakwa diketahui pernah melakukan hubungan badan dengan saksi 6 yang dilakukan pada September 2018, sekitar pukul 17.00 WIB. Kejadian terjadi di rumah saksi 6 di Jalan Bungurasih Timur, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Bahwa benar selain terdakwa melakukan hubungan seksual sesama jenis (homoseksual) dengan saksi 5 dan saksi 6, terdakwa juga pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan delapan orang laki-laki," dikutip dari putusan.
Terdakwa juga mengetahui perilaku
homoseksual tidak sesuai dengan kehidupan militer dan kehidupan beragama. Perilaku ini memudahkan penularan penyakit kelamin HIV/AIDS serta merusak moral dan disiplin prajurit TNI.
"Perilaku homoseksual dapat berpengaruh terhadap penugasannya dan perilaku tersebut dapat menular terhadap korban-korban lainnya," dikutip dari putusan.
Perbuatan terdakwa sangat dilarang keras di lingkungan TNI yang dikuatkan dengan Surat Telegram (ST) dari Panglima TNI maupun KSAL. Sanksi atas pelanggaran yaitu diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan.
"Majelis hakim tingkat banding berpendapat Putusan Pengadilan Tingkat Pertama sepanjang tentang pembuktian unsur tindak pidananya sudah tepat dan benar, maka haruslah dikuatkan," dikutip dari putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIN)