Tanjungpinang: Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mendalami indikasi peredaran daging babi selundupan di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan), berdasarkan laporan Asosiasi Pedagang Babi Kota Batam.
"Sekitar dua hari yang lalu, kami terima informasi dugaan penyelundupan daging babi ilegal dari luar negeri ke Batam. Lalu, disebar hingga ke Pulau Bintan," kata Kepala BKP Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho, Jumat, 8 Oktober 2021.
Setelah menerima kabar tersebut, lanjut dia, BKP setempat langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Tanjungpinang khususnya Sat intelkam dan Sat Reskrim untuk melakukan patroli intelijen bersama.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Pemkot Tanjungpinang dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang daging babi di pasar tradisional setempat.
"Hasil sidak tidak ditemukan peredaran daging babi selundupan di Pulau Bintan," ujar Raden.
Baca juga: Pilkades Serentak di Pamekasan Tunggu Vaksinasi Covid-19 Capai 70%
Kendati demikian, BKP Kelas II Tanjungpinang dan pihak-pihak terkait tetap melanjutkan penelusuran terhadap dugaan praktik kegiatan penyelundupan daging babi ilegal tersebut. Ia memastikan jika ditemukan pelaku yang terlibat dalam aksi penyelundupan daging babi ilegal, akan ditindak.
"Kepolisian berkomitmen mendukung kami, memidanakan pelaku penyelundupan daging babi ilegal guna memberikan efek jera," jelasnya.
Raden mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika mendapati daging babi selundupan beredar di Kota Gurindam itu. Menurutnya sangat mudah membedakan antara daging babi selundupan dan lokal. Antara lain, daging babi selundupan berbentuk potongan, sementara daging babi lokal berbentuk karkas.
Kemudian, daging babi selundupan berwarna kemerah-merahan diduga memakai hormon tumbuhan, sedang daging babi lokal berwarna agak pucat. Pada daging babi selundupan terdapat stempel langsung dari negara asal, begitu pula daging babi lokal dengan stempel lokal.
Baca juga: Populer Daerah, Gunung Ili Lewotolok 26 Kali Erupsi Hingga Penyelidikan Puluhan Warga Masuk NII
"Jadi, itu saja caranya kalau ingin membedakan mana daging babi selundupan atau lokal," terangnya.
Raden menambahkan, peternak babi lokal paling dirugikan dengan adanya aktivitas penyelundupan dagi babi ilegal, karena daging babi selundupan tidak terjamin kesehatannya. Daging babi selundupan pun berpotensi membawa virus flu babi afrika atau ASF yang dapat mengancam keberadaan peternakan babi lokal.
Di Sumatra Utara contohnya, pernah terjadi ratusan ribu ekor babi mati dan dibuang ke dalam sungai akibat terkena virus ASF.
"Jangan sampai ini terjadi di Kepri. Tugas kami kalau ada daging babi ilegal akan langsung diburu, namun kewenangan BKP Tanjungpinang hanya untuk Pulau Bintan dan Kepulauan Anambas," tutup dia.
Tanjungpinang: Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), mendalami indikasi peredaran daging babi selundupan di Pulau Bintan (Tanjungpinang-Bintan), berdasarkan laporan Asosiasi Pedagang Babi Kota Batam.
"Sekitar dua hari yang lalu, kami terima informasi dugaan penyelundupan daging babi ilegal dari luar negeri ke Batam. Lalu, disebar hingga ke Pulau Bintan," kata Kepala BKP Kelas II Tanjungpinang Raden Nurcahyo Nugroho, Jumat, 8 Oktober 2021.
Setelah menerima kabar tersebut, lanjut dia, BKP setempat langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Tanjungpinang khususnya Sat intelkam dan Sat Reskrim untuk melakukan patroli intelijen bersama.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Pemkot Tanjungpinang dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pedagang daging babi di pasar tradisional setempat.
"Hasil sidak tidak ditemukan peredaran daging babi selundupan di Pulau Bintan," ujar Raden.
Baca juga:
Pilkades Serentak di Pamekasan Tunggu Vaksinasi Covid-19 Capai 70%
Kendati demikian, BKP Kelas II Tanjungpinang dan pihak-pihak terkait tetap melanjutkan penelusuran terhadap dugaan praktik kegiatan penyelundupan daging babi ilegal tersebut. Ia memastikan jika ditemukan pelaku yang terlibat dalam aksi penyelundupan daging babi ilegal, akan ditindak.
"Kepolisian berkomitmen mendukung kami, memidanakan pelaku penyelundupan daging babi ilegal guna memberikan efek jera," jelasnya.
Raden mengimbau kepada masyarakat agar proaktif melaporkan jika mendapati daging babi selundupan beredar di Kota Gurindam itu. Menurutnya sangat mudah membedakan antara daging babi selundupan dan lokal. Antara lain, daging babi selundupan berbentuk potongan, sementara daging babi lokal berbentuk karkas.
Kemudian, daging babi selundupan berwarna kemerah-merahan diduga memakai hormon tumbuhan, sedang daging babi lokal berwarna agak pucat. Pada daging babi selundupan terdapat stempel langsung dari negara asal, begitu pula daging babi lokal dengan stempel lokal.
Baca juga:
Populer Daerah, Gunung Ili Lewotolok 26 Kali Erupsi Hingga Penyelidikan Puluhan Warga Masuk NII
"Jadi, itu saja caranya kalau ingin membedakan mana daging babi selundupan atau lokal," terangnya.
Raden menambahkan, peternak babi lokal paling dirugikan dengan adanya aktivitas penyelundupan dagi babi ilegal, karena daging babi selundupan tidak terjamin kesehatannya. Daging babi selundupan pun berpotensi membawa virus flu babi afrika atau ASF yang dapat mengancam keberadaan peternakan babi lokal.
Di Sumatra Utara contohnya, pernah terjadi ratusan ribu ekor babi mati dan dibuang ke dalam sungai akibat terkena virus ASF.
"Jangan sampai ini terjadi di Kepri. Tugas kami kalau ada daging babi ilegal akan langsung diburu, namun kewenangan BKP Tanjungpinang hanya untuk Pulau Bintan dan Kepulauan Anambas," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)