Malang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengizinkan Preston Cafe untuk kembali beroperasi. Sebelumnya, kafe yang berlokasi di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, ditindak pidana ringan (tipiring) lantaran kerumunan pengunjung yang sempat terekam video dan viral di media sosial.
"Selama mereka itu mengikuti protokol kesehatan bisa buka lagi. Tetapi kalau seandainya selama menunggu sidang (tipiring) ini beliau itu melanggar lagi, nanti bukan sanksi pidana lagi yang kita kenakan, tapi sanksi administrasi, langsung kita tutup sementara selama 14 hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis 30 September 2021.
Rahmat menjelaskan, pengelola Preston Cafe diagendakan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Malang pada 27 Oktober 2021 mendatang. Preston Cafe dikenakan hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Mereka alasannya sebenarnya dia taat dengan protokol kesehatan, tetapi dia tidak bisa menguasai kondisi lapangan pengunjungnya," ujarnya.
Rahmat mengaku, kasus kerumunan di Preston Cafe bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumya, kasus serupa juga terjadi di kafe tersebut pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau kemarin kita sudah beri teguran administratif, teguran tertulis sama pembubaran kegiatan. Itu sudah kita lakukan sebelum-sebelumnya. Nah saat ini ini baru sekali ini kita tindak pidana ringan, karena memang aduan dari media, medsos banyak. Yasudah kita panggil dan ternyata beliau mengakui, ya langsung kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Baca: Kafe Viral Dugem di Malang Kena Pidana Ringan
Data tersebut nantinya diserahkan kepada majelis hakim di pengadilan. Seluruh keputusan hukuman yang diterima Preston Cafe bakal ditentukan saat sidang.
"Itu nanti pada saat sidang itu, yang jadi catatan kita akan kita sampaikan ke hakim. Jadi putusan untuk ketentuan hukumnya itu hakim yang menentukan. Karena batasannya tadi sudah dibatasi dengan Perda nomor 2 tahun 2020 itu tindak pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegasnya.
Sebelumnya, video kerumunan orang di sebuah kafe di Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat banyak orang dugem di sebuah ruangan menyerupai diskotek dengan panggung berlayar lebar.
Para pengunjung ini terlihat menikmati pertujukan live musik sambil berjoget. Bahkan, beberapa dari mereka terlihat tidak mengenakan masker dengan benar di ruangan tersebut.
Polresta Malang Kota telah memberikan teguran kepada pengelola kafe tersebut lantaran melanggar aturan kerumunan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kafe tersebut diketahui berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lowokwaru, Kota Malang.
"Kami sudah sampaikan kepada pemilik kafe. Sementara ini, kami beri teguran," kata Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Syabain Rahmad Kusriyanto, Rabu 29 September 2021.
Malang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mengizinkan Preston Cafe untuk kembali beroperasi. Sebelumnya, kafe yang berlokasi di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, ditindak pidana ringan (
tipiring) lantaran kerumunan pengunjung yang sempat terekam video dan viral di media sosial.
"Selama mereka itu mengikuti protokol kesehatan bisa buka lagi. Tetapi kalau seandainya selama menunggu sidang (tipiring) ini beliau itu melanggar lagi, nanti bukan sanksi pidana lagi yang kita kenakan, tapi sanksi administrasi, langsung kita tutup sementara selama 14 hari," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis 30 September 2021.
Rahmat menjelaskan, pengelola Preston Cafe diagendakan menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kota Malang pada 27 Oktober 2021 mendatang. Preston Cafe dikenakan hukuman pidana maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
"Mereka alasannya sebenarnya dia taat dengan protokol kesehatan, tetapi dia tidak bisa menguasai kondisi lapangan pengunjungnya," ujarnya.
Rahmat mengaku, kasus kerumunan di Preston Cafe bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumya, kasus serupa juga terjadi di kafe tersebut pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kalau kemarin kita sudah beri teguran administratif, teguran tertulis sama pembubaran kegiatan. Itu sudah kita lakukan sebelum-sebelumnya. Nah saat ini ini baru sekali ini kita tindak pidana ringan, karena memang aduan dari media, medsos banyak. Yasudah kita panggil dan ternyata beliau mengakui, ya langsung kita tindak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Baca: Kafe Viral Dugem di Malang Kena Pidana Ringan
Data tersebut nantinya diserahkan kepada majelis hakim di pengadilan. Seluruh keputusan hukuman yang diterima Preston Cafe bakal ditentukan saat sidang.
"Itu nanti pada saat sidang itu, yang jadi catatan kita akan kita sampaikan ke hakim. Jadi putusan untuk ketentuan hukumnya itu hakim yang menentukan. Karena batasannya tadi sudah dibatasi dengan Perda nomor 2 tahun 2020 itu tindak pidana ringan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegasnya.
Sebelumnya, video kerumunan orang di sebuah kafe di Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat banyak orang dugem di sebuah ruangan menyerupai diskotek dengan panggung berlayar lebar.
Para pengunjung ini terlihat menikmati pertujukan live musik sambil berjoget. Bahkan, beberapa dari mereka terlihat tidak mengenakan masker dengan benar di ruangan tersebut.
Polresta Malang Kota telah memberikan teguran kepada pengelola kafe tersebut lantaran melanggar aturan kerumunan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kafe tersebut diketahui berada di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Lowokwaru, Kota Malang.
"Kami sudah sampaikan kepada pemilik kafe. Sementara ini, kami beri teguran," kata Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Syabain Rahmad Kusriyanto, Rabu 29 September 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)