Malang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pengelola Preston Cafe yang berlokasi di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 30 September 2021. Pemanggilan tersebut terkait kerumunan pengunjung kafe yang sempat terekam video dan viral di media sosial.
"Pemanggilan ini terkait dengan pelanggaran, penyelidikan. Setelah kita panggil, ambil keterangan langsung, kita arahnya ke penyidikan terus kita naikkan ke sidang tipiring," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis 30 September 2021.
Rahmat menjelaskan, saat pemeriksaan, pengelola Preston Cafe mengaku bersalah atas kerumunan pengunjung. Selain itu, pengelola kafe juga berjanji tidak akan mengulangi kembali di kemudian hari.
"Jadi ada tiga yang diakui dia tadi. Kerumunan, tidak menggunakan masker, dan live musik yang memang belum diperbolehkan. Tiga hal itu pelanggarannya, sehingga kita kenakan sanksi pidana ringan atau tipiring. Hukumannya maksimal denda kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegasnya.
Baca: Viral Dugem di Kota Malang, Polisi Hanya Beri Teguran
Rahmat menyatakan, pengelola Preston Cafe melanggar ketentuan Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Malamg Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Hukuman yang akan didapat akan ditentukan oleh majelis hakim.
"Nanti hakim yang menentukan. Saat ini acara pemeriksaan cepat, Satpol PP disini selaku penyidik dan penuntut umum. Saat pemeriksaan cepat hanya satu alat bukti, yakni keterangan tersangka mengakui dan sudah bisa jadi," ungkapnya.
Sebelum memanggil pengelola Prestom Cafe, Satpol PP Kota Malang mendapatkan informasi dari media sosial (medsos) terkait kerumunan pengunjung tersebut. Selanjutnya, Satpol PP memintai keterangan dari pihak pengelola kafe.
"Tadi dia juga minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Apabila dia mengulangi lagi perbuatan yang sama, sejenis, selama PPKM ini, dia siap untuk ditutup sementara sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Sebelumnya, video kerumunan orang di sebuah kafe di Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat banyak orang dugem di sebuah ruangan menyerupai diskotek dengan panggung berlayar lebar. Para pengunjung ini terlihat menikmati pertujukan live musik sambil berjoget. Bahkan, beberapa dari mereka terlihat tidak mengenakan masker dengan benar di ruangan tersebut.
Malang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang memanggil pengelola
Preston Cafe yang berlokasi di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis 30 September 2021. Pemanggilan tersebut terkait kerumunan pengunjung kafe yang sempat terekam video dan viral di media sosial.
"Pemanggilan ini terkait dengan pelanggaran, penyelidikan. Setelah kita panggil, ambil keterangan langsung, kita arahnya ke penyidikan terus kita naikkan ke sidang tipiring," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Kamis 30 September 2021.
Rahmat menjelaskan, saat pemeriksaan, pengelola Preston Cafe mengaku bersalah atas kerumunan pengunjung. Selain itu, pengelola kafe juga berjanji tidak akan mengulangi kembali di kemudian hari.
"Jadi ada tiga yang diakui dia tadi. Kerumunan, tidak menggunakan masker, dan live musik yang memang belum diperbolehkan. Tiga hal itu pelanggarannya, sehingga kita kenakan sanksi pidana ringan atau tipiring. Hukumannya maksimal denda kurungan 3 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," tegasnya.
Baca: Viral Dugem di Kota Malang, Polisi Hanya Beri Teguran
Rahmat menyatakan, pengelola Preston Cafe melanggar ketentuan Perda Kota Malang Nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Malamg Nomor 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan. Hukuman yang akan didapat akan ditentukan oleh majelis hakim.
"Nanti hakim yang menentukan. Saat ini acara pemeriksaan cepat, Satpol PP disini selaku penyidik dan penuntut umum. Saat pemeriksaan cepat hanya satu alat bukti, yakni keterangan tersangka mengakui dan sudah bisa jadi," ungkapnya.
Sebelum memanggil pengelola Prestom Cafe, Satpol PP Kota Malang mendapatkan informasi dari media sosial (medsos) terkait kerumunan pengunjung tersebut. Selanjutnya, Satpol PP memintai keterangan dari pihak pengelola kafe.
"Tadi dia juga minta maaf dan tidak akan mengulangi lagi. Apabila dia mengulangi lagi perbuatan yang sama, sejenis, selama PPKM ini, dia siap untuk ditutup sementara sesuai dengan aturan yang ada," terangnya.
Sebelumnya, video kerumunan orang di sebuah kafe di Kota Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat banyak orang dugem di sebuah ruangan menyerupai diskotek dengan panggung berlayar lebar. Para pengunjung ini terlihat menikmati pertujukan live musik sambil berjoget. Bahkan, beberapa dari mereka terlihat tidak mengenakan masker dengan benar di ruangan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)